Lima Jurus Memberangus Truk Obesitas

Kamis, 06 Januari 2022 - 07:24 WIB
loading...
A A A
Langkah ketiga adalah mengubah regulasi agar orang tidak melanggar. Misalkan untuk kelas jalan, itu harus dinaikkan kapasitas dukungnya agar kendaraan-kendaraan yang berdimensi besar bisa melalui jalan tersebut sehingga orang cenderung tidak melanggar.



“Karena, meskipun kelas jalan setiap kendaraan sudah ditentukan, tapi kalau kelas jalan di ruas jalan itu tidak diubah maka tetap enggak boleh lewat di jalan. Itu berarti PP-nya harus direvisi. Harus dibedakan antara yang berlaku di kendaraan atau di ruas jalan,” katanya.

Keempat adalah sosialisasi. Untuk kepastian hukum, perlu dibuat rambu kelas jalan di semua jalan dan pemerintah harus mensosialisasikan kepada semua pemilik barang dan operator. “Tapi, rambu-rambu jalan itu juga tidak boleh langsung diberlakukan, harus disosialisasikan terlebih dulu, selama sebulan misalnya,” ujarnya.

Langkah kelima baru penegakan hukum. “Etikanya begitu. Jadi, tidak langsung jumping ke penegakan hukum seperti yang dilakukan sekarang. Sementara sasarannya belum jelas, insentif enggak jelas. Kalau sekarang kan bukan paket ya, dan Zero ODOL juga harusnya ditetapkan dengan peraturan presiden bukan Menteri Perhubungan,” ucapnya.

Kebijakan Zero ODOL berdampak pada banyak sektor, menurut Suripno, Presiden juga harus menunjuk siapa yang ditugasi untuk mengkoordinasikan seluruh kegiatan. “Kalau sekarang ini, Menteri Perhubungan minta kebijakan Zero ODOL diberlakukan pada 1 Januari 2023. Misalnya itu diterapkan dan membawa dampak pada perekonomian dan segala macam, Menteri Perhubungan bisa enggak bertanggung jawab atas hal ini? Kan enggak bisa. Nanti akhirnya Menteri Keuangan, Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian pada kena kan,” tukasnya.

Jadi, harus ada koordinatornya sehingga program kerjanya jelas. Misalnya, berapa lama kira-kira orang bisa menyesuaikan diri dan apa yang harus dilakukan pemerintah.



"Jadi terstruktur dan jelas sasarannya apa yang mau dituju. Sasarannya bukan dalam bentuk berapa banyak yang dikenakan sanksi, itu bukan sasaran,” tandasnya.
(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2125 seconds (0.1#10.140)