NFT Juga Kena Pajak, Begini Aturan Mainnya
loading...
A
A
A
Otoritas menjelaskan bahwa mengingat belum adanya peraturan khusus untuk kedua aset digital ini, maka skema pajaknya dihitung sebagai pajak penghasilan mengunakan tarif progresif sesuai pasal 17 UU PPh.
Dalam pasal tersebut, tarif PPh dibagi ke dalam lima bracket yakni:
1.Penghasilan kena pajak sampai Rp 60 juta dikenakan tarif 5%
2.Penghasilan Rp 60 juta – Rp 250 juta tarif 15%
3.Penghasilan Rp 250 juta – Rp 500 juta tarif 25%
4.Penghasilan Rp 500 juta – Rp 5 miliar tarif 30%
5.Penghasilan di atas Rp 5 miliar tarif 35%
Diterangkan juga, Ditjen Pajak kini mengkaji dan mendalami pengenaan pajak transaksi kripto dan NFT, termasuk mengenai skema pengenaaan pajaknya. Kajian yang lebih komprehensif diperlukan mengingat kedua aset digital ini merupakan hal baru.
Lihat Juga: Wajib Tahu! Ini Ketetapan PBJT Makanan Minuman serta PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan Insidental
(akr)