Pengamat Kritisi UU IKN yang Terlahir Kilat dan Target Pindah Ibu Kota dalam 2 Tahun

Jum'at, 21 Januari 2022 - 13:58 WIB
loading...
Pengamat Kritisi UU IKN yang Terlahir Kilat dan Target Pindah Ibu Kota dalam 2 Tahun
Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio. Foto/MNC Trijaya
A A A
JAKARTA - Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio menilai ambisi pemerintah untuk memindahkan ibu kota negara dari Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) sangat terburu-buru.

Hal itu terlihat mulai dari pembuatan Undang-undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang hanya 43 hari hingga target penyelesaian pada tahun 2024.



Agus menilai jangka waktu dua tahun dari sekarang menuju 2024 nyaris mustahil untuk memindahkan sebuah kota ke tempat yang akan dibangun dari awal, yakni di Penajam Paser Utara, Kaltim.

"Saya sudah bilang berkali-kali kalau kebijakan terburu-buru jadi berantakan kebijakannya," kata dia kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Jumat (21/1/2022).

Dia melanjutkan, sejumlah negara pernah melakukan pemindahan pusat pemerintahan. Ada yang berhasil memindahkan ibu kota sehingga menghasilkan pertumbuhan ekonomi yang baru, namun ada juga yang gagal seperti Myanmar yang kini ibu kotanya hanya diisi oleh militer.



Kemudian yang terdekat adalah Malaysia yang memindahkan ibu kota dari Kuala Lumpur ke Putra Jaya, yang secara jarak memang lebih dekat jika dibandingkan Jakarta ke Kalimantan. Alhasil, banyak masyarakatnya yang enggan mengikuti pemerintah untuk bermigrasi karena alasan keluarga.

"Ada atau tidak negara yang pindah ibu kota dalam waktu 1-2 tahun atau di bawah 5 tahun? Kita pindah rumah saja perlu setahun lebih, 10 tahun juga belum tentu bisa," tukasnya.

Agus menambahkan, pemindahan ibu kota tidak bisa dilakukan dalam kurun waktu yang ditargetkan pemerintah selama dua tahun. Sebab menurutnya perlu terlebih dahulu menganalisis lebih dalam terkait geografis di ibu kota baru tersebut.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1602 seconds (0.1#10.140)