Sertifikasi Benih dan Bibit Ternak, Modal Bersaing di Pasar Global
loading...
A
A
A
“Hal ini otomatis akan memperbanyak potensi produk ternak yang dapat dipasarkan sampai ke luar negeri,” ungkapnya.
Lembaga Sertifikasi Benih dan Bibit Ternak
Sejak tahun 2011, Kementan sudah mempunyai lembaga sertifikasi Benih dan Bibit Ternak yang dikenal dengan nama LSPro Benih dan Bibit Ternak.
LSPro ini dibentuk dalam rangka menjamin mutu benih dan bibit ternak yang beredar, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Pasal 13 ayat 6 dan 7 yaitu setiap benih dan bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat, dan sertifikat dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi benih dan bibit yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian.
“LSPro ini lembaga yang berkompeten dan profesional karena sudah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sejak tahun 2015” ungkap Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono terkait lembaga sertifikasi ini.
Lebih lanjut Sugiono menjelaskan bahwa LSPro memberikan pelayanan jasa sertifikasi benih dan bibit ternak secara mandiri, tidak diskriminatif, tidak memihak, menjaga kerahasiaan, dan menjamin obyektivitas hasil sertifikasi, dengan dukungan personel yang berkompeten dan profesional.
“Saat ini masyarakat sudah semakin sadar akan potensi bibit ternak yang sesuai standar. Oleh karena itu pemerintah akan terus berupaya memperbanyak bibit ternak yang memiliki kualifikasi bibit sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dan mendorong peternak dan perusahaan ternak untuk mensertifikasi produk mereka agar dapat membuka peluang ekspor,” pungkasnya.
Lembaga Sertifikasi Benih dan Bibit Ternak
Sejak tahun 2011, Kementan sudah mempunyai lembaga sertifikasi Benih dan Bibit Ternak yang dikenal dengan nama LSPro Benih dan Bibit Ternak.
LSPro ini dibentuk dalam rangka menjamin mutu benih dan bibit ternak yang beredar, sesuai amanah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 Pasal 13 ayat 6 dan 7 yaitu setiap benih dan bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat, dan sertifikat dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi benih dan bibit yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian.
“LSPro ini lembaga yang berkompeten dan profesional karena sudah mendapatkan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) sejak tahun 2015” ungkap Direktur Perbibitan dan Produksi Ternak, Sugiono terkait lembaga sertifikasi ini.
Lebih lanjut Sugiono menjelaskan bahwa LSPro memberikan pelayanan jasa sertifikasi benih dan bibit ternak secara mandiri, tidak diskriminatif, tidak memihak, menjaga kerahasiaan, dan menjamin obyektivitas hasil sertifikasi, dengan dukungan personel yang berkompeten dan profesional.
“Saat ini masyarakat sudah semakin sadar akan potensi bibit ternak yang sesuai standar. Oleh karena itu pemerintah akan terus berupaya memperbanyak bibit ternak yang memiliki kualifikasi bibit sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), dan mendorong peternak dan perusahaan ternak untuk mensertifikasi produk mereka agar dapat membuka peluang ekspor,” pungkasnya.
(ars)