Menakar Efektivitas Tax Amnesty Jilid II terhadap Perpajakan Indonesia
loading...
A
A
A
Kedua, WP Orang Pribadi peserta maupun non peserta program Tax Amnesty jilid I dapat mengungkapkan harta bersih yang diperoleh pada tahun 2016 - 2020, yang masih dimiliki per 31 Desember 2020 dan belum dilaporkan di SPT OP tahun pajak 2020, dengan membayar PPh Final sebesar: 18% harta di luar negeri yang tidak direpatriasi ke dalam negeri, 14% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri, dan 12% harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri yang diinvestasikan dalam SBN, hilirisasi SDA dan EBT.
Dalam pelaksanaannya hingga 11 Januari 2022, WP yang mengikuti Tax Amnesty jilid II sebanyak 2.850 orang. Sementara, deklarasi dari dalam negeri dan repatriasi yang dilakukan oleh WP sebesar Rp 1.189,78 miliar dan Rp 129,48 miliar berasal dari deklarasi luar negeri. Pengampunan pajak ini berlangsung selama 6 bulan dan akan selesai pada Juni 2022.
Berkaca pada program Tax Amnesty jilid I dahulu yang mampu meningkatkan kepatuhan menyampaikan SPT Tahunan, yakni mencapai 91%, jauh di atas kepatuhan nasional 62-75%.
Harta yang dideklarasi pada Tax Amnesty jilid I berjumlah Rp 4,9 kuadriliun atau 39,9% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), dengan uang tebusan Rp 114,5 triliun, terbesar di antara negara-negara yang pernah memberlakukan Tax Amnesty.
(akr)