Tarif Listrik hingga LPG Bakal Naik, YLKI: Benteng Ekonomi Rumah Tangga Bisa Jebol!

Kamis, 14 April 2022 - 14:00 WIB
loading...
Tarif Listrik hingga LPG Bakal Naik, YLKI: Benteng Ekonomi Rumah Tangga Bisa Jebol!
Rencana pemerintah menaikkan tarif listrik hingga LPG 3 Kg menuai kritikan. Foto/Dok SINDOnews/Astra Bonardo
A A A
JAKARTA - Rencana pemerintah menaikkan tarif listrik, Bahan Bakar Minyak (BBM) dan LPG 3 Kg menuai kritikan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menyebut hal itu mengindikasikan adanya tindakan kekerasan ekonomi (violence of economy) yang dilakukan negara kepada warganya.

"Jika hal itu dilakukan, akan mengakibatkan jebolnya benteng pertahanan ekonomi rumah tangga masyarakat yang saat ini dihantam berbagai kenaikan," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (14/4/2022).



Tulus mengingatkan bahwa saat ini harga sejumlah bahan pangan, LPG non subsidi, BBM Pertamax, serta tarif PPN sudah mengalami kenaikan. Hal ini tentu memberatkan masyarakat karena diterapkan secara bersamaan. Menurut dia, pemerintah seharusnya bisa mencari jalan keluar yang lebih bijak dan cerdas.

"Jangan hanya harga pasar sebagai jargon untuk menaikkan tarif atau harga. Kalau bisanya hanya menaikkan dan tunduk pada tekanan pasar, lalu apa gunanya negara?" cetusnya.



Sebelumnya, pemerintah menyatakan rencana kenaikan komoditas energi dilakukan sebagai respons atas tingginya harga minyak dunia.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, penyesuaian tarif listrik dilakukan sebagai bentuk penghematan APBN sekitar Rp7-16 triliun.

Dalam jangka menengah dan jangka panjang, pemerintah juga akan melakukan penyesuaian harga BBM Pertalite dan solar.



Sedangkan dalam jangka pendek, pemerintah akan melakukan penyesuaian formula LPG 3 Kg. Kemudian dalam jangka menengah-panjang, pemerintah akan menyesuaikan harga jual eceran LPG guna mengurangi beban APBN.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1201 seconds (0.1#10.140)