Bensin Meroket, DPR AS Loloskan RUU untuk Batasi Kenaikan Harga
Jum'at, 20 Mei 2022 - 13:38 WIB
loading...
DPR AS mengesahkan RUU yang memungkinkan presiden mengeluarkan deklarasi darurat energi. Foto/Ilustrasi/Reuters
A
A
A
JAKARTA - DPR Amerika Serikat (AS) pada Kamis (19/5) mengesahkan rancangan undang-undang (RUU) yang memungkinkan presiden mengeluarkan deklarasi darurat energi. Jika disahkan, beleid itu dapat memaksa perusahaan untuk tidak menaikkan harga bensin dan bahan bakar rumah tangga secara berlebihan.
Namun, RUU itu masih harus disahkan oleh Senat, yang diyakini tidak akan mungkin terjadi, serta harus ditandatangani oleh Presiden Joe Biden sebelum menjadi undang-undang.
Baca Juga: Harga Minyak Mentah Memanas Dipicu Kekhawatiran Pasokan
Mengutip Reuters, Jumat (20/5/2022), undang-undang yang disponsori oleh Perwakilan Demokrat Katie Porter dan Kim Schrier tersebut, diloloskan DPR dengan suara 217 dari 207. Namun, RUU itu sama sekali tidak mendapat dukungan dari Partai Republik.
Di Senat, yang terbagi rata 50 anggota di setiap partai, 10 anggota Partai Republik perlu mendukungnya agar RUU itu bisa disahkan menjadi undang-undang.
Namun, RUU itu masih harus disahkan oleh Senat, yang diyakini tidak akan mungkin terjadi, serta harus ditandatangani oleh Presiden Joe Biden sebelum menjadi undang-undang.
Baca Juga: Harga Minyak Mentah Memanas Dipicu Kekhawatiran Pasokan
Mengutip Reuters, Jumat (20/5/2022), undang-undang yang disponsori oleh Perwakilan Demokrat Katie Porter dan Kim Schrier tersebut, diloloskan DPR dengan suara 217 dari 207. Namun, RUU itu sama sekali tidak mendapat dukungan dari Partai Republik.
Di Senat, yang terbagi rata 50 anggota di setiap partai, 10 anggota Partai Republik perlu mendukungnya agar RUU itu bisa disahkan menjadi undang-undang.
Lihat Juga :