OJK: Restrukturisasi Kredit Perbankan Bisa Rp1.352 Triliun, Likuiditas Aman
loading...
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa keuangan (OJK) memproyeksi nilai restrukturisasi kredit perbankan akibat pandemi COVID-19 bisa mencapai Rp1.352 triliun dengan debitur mencapai 15,29 juta nasabah. Angka tersebut terus naik dari perkiraan sebelumnya di angka outstanding Rp1.308,1 triliun dengan 15,2 juta debitur.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memandang perbankan nasional masih kuat menahan beban restrukturisasi tersebut hingga berakhir pada Maret 2021 mendatang.
"Dari segi likuiditas dapat kami sampaikan, secara umum likuiditas cukup secara market," tegas Wimboh di Jakarta, Senin (22/6/2020).
(Baca Juga: Pastikan Perbankan Stabil dan Terjaga, OJK: Masyarakat Tak Perlu Khawatir)
Dia memerinci, hingga 15 Juni 2020 program restrukturisasi telah menjangkau lebih dari 6,27 juta debitur dengan nilai outstanding restrukturisasi kredit hingga Rp655,85 triliun khusus untuk nasabah perbankan.
Dari jumlah tersebut outstanding untuk UMKM sudah mencapai Rp298,86 triliun dari 5,17 juta debitur. Sedangkan non-UMKM sudah mencapai Rp356,98 triliun untuk 1,1 juta debitur.
Wimboh menambahkan, sebanyak 507 kontrak nasabah perusahaan pembiayaan juga masih menunggu persetujuan untuk direstrukturisasi. Sedangkan untuk restrukturisasi di perusahaan pembiayaan, hingga 16 Juni 2020 OJK mencatat outstanding nilai restrukturisasi sudah mencapai Rp121,92 triliun dengan 3,4 juta nasabah. "kita terus mendorong permintaan kredit di masyarakat," imbuhnya.
Lihat Juga: Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Resmi Berakhir, OJK: Banyak Dimanfaatkan Pelaku UMKM
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso memandang perbankan nasional masih kuat menahan beban restrukturisasi tersebut hingga berakhir pada Maret 2021 mendatang.
"Dari segi likuiditas dapat kami sampaikan, secara umum likuiditas cukup secara market," tegas Wimboh di Jakarta, Senin (22/6/2020).
(Baca Juga: Pastikan Perbankan Stabil dan Terjaga, OJK: Masyarakat Tak Perlu Khawatir)
Dia memerinci, hingga 15 Juni 2020 program restrukturisasi telah menjangkau lebih dari 6,27 juta debitur dengan nilai outstanding restrukturisasi kredit hingga Rp655,85 triliun khusus untuk nasabah perbankan.
Dari jumlah tersebut outstanding untuk UMKM sudah mencapai Rp298,86 triliun dari 5,17 juta debitur. Sedangkan non-UMKM sudah mencapai Rp356,98 triliun untuk 1,1 juta debitur.
Wimboh menambahkan, sebanyak 507 kontrak nasabah perusahaan pembiayaan juga masih menunggu persetujuan untuk direstrukturisasi. Sedangkan untuk restrukturisasi di perusahaan pembiayaan, hingga 16 Juni 2020 OJK mencatat outstanding nilai restrukturisasi sudah mencapai Rp121,92 triliun dengan 3,4 juta nasabah. "kita terus mendorong permintaan kredit di masyarakat," imbuhnya.
Lihat Juga: Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Resmi Berakhir, OJK: Banyak Dimanfaatkan Pelaku UMKM
(fai)