OJK Catat Sektor Jasa Keuangan Makin Stabil, Kredit Perbankan Tumbuh 9 Persen
loading...
A
A
A
OJK juga mengatakan, indikator ekonomi high frequency juga terpantau masih positif, mengindikasikan berlanjutnya pemulihan ekonomi. Selain itu, pemerintah juga telah menaikkan anggaran subsidi energi menjadi Rp 443,6 triliun, terbesar sepanjang sejarah. Namun demikian, perlu dicermati tren kenaikan inflasi domestik dan dampak pelarangan ekspor CPO terhadap kinerja neraca perdagangan pada Mei 2022.
Di tengah perkembangan tersebut, pasar keuangan domestik secara umum bergerak volatil, sejalan dengan pelemahan pasar keuangan global seiring aksi risk off investor. Hingga 20 Mei 2022, IHSG tercatat melemah 4,3% (mtd) atau sejak awal tahun ke level 6.918. Kondisi ini menurut OJK sejalan dengan aliran dana nonresiden (investor asing) yang tercatat outflow sebesar Rp 9,23 triliun (mtd).
Pasar Surat Berharga Negara (SBN) sejak awal tahun (mtd) juga terpantau melemah dengan rerata yield SBN naik 42,5 bps di seluruh tenor, sejalan dengan outflow SBN investor nonresiden Rp37,81 triliun sejak awal tahun (mtd). Sepanjang Mei 2022, total net outflow nonresiden di IHSG dan pasar SBN adalah Rp 47,04 triliun.
Dalam laporannya, OJK mengatakan profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2022 masih relatif terjaga, dengan rasio kredit bermasalah perbankan (NPL/Non Performing Loan) gross tercatat 3,00%. Sementara NPL net 0,83%.
Sementara itu, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per April 2022 terpantau masing-masing pada level 131,21% dan 29,38%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
OJK menilai, perbankan dapat memenuhi peningkatan Giro Wajib Minimum (GWM) lanjutan sebesar 1%persen per Juni 2022, dengan likuiditas yang dipandang masih memadai untuk menyalurkan kredit dalam rangka melanjutkan momentum pemulihan ekonomi.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga dengan pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat 24,32%. Kemudian Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat 506,22% dan 321,51%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitu juga gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,01 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
Di tengah perkembangan tersebut, pasar keuangan domestik secara umum bergerak volatil, sejalan dengan pelemahan pasar keuangan global seiring aksi risk off investor. Hingga 20 Mei 2022, IHSG tercatat melemah 4,3% (mtd) atau sejak awal tahun ke level 6.918. Kondisi ini menurut OJK sejalan dengan aliran dana nonresiden (investor asing) yang tercatat outflow sebesar Rp 9,23 triliun (mtd).
Pasar Surat Berharga Negara (SBN) sejak awal tahun (mtd) juga terpantau melemah dengan rerata yield SBN naik 42,5 bps di seluruh tenor, sejalan dengan outflow SBN investor nonresiden Rp37,81 triliun sejak awal tahun (mtd). Sepanjang Mei 2022, total net outflow nonresiden di IHSG dan pasar SBN adalah Rp 47,04 triliun.
Dalam laporannya, OJK mengatakan profil risiko lembaga jasa keuangan pada April 2022 masih relatif terjaga, dengan rasio kredit bermasalah perbankan (NPL/Non Performing Loan) gross tercatat 3,00%. Sementara NPL net 0,83%.
Sementara itu, likuiditas perbankan berada pada level yang memadai. Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK per April 2022 terpantau masing-masing pada level 131,21% dan 29,38%, di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.
OJK menilai, perbankan dapat memenuhi peningkatan Giro Wajib Minimum (GWM) lanjutan sebesar 1%persen per Juni 2022, dengan likuiditas yang dipandang masih memadai untuk menyalurkan kredit dalam rangka melanjutkan momentum pemulihan ekonomi.
Permodalan lembaga jasa keuangan sampai saat ini terjaga dengan pada level yang memadai. Capital Adequacy Ratio (CAR) perbankan tercatat 24,32%. Kemudian Risk-Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing tercatat 506,22% dan 321,51%, jauh di atas ambang batas ketentuan sebesar 120%. Begitu juga gearing ratio perusahaan pembiayaan yang sebesar 2,01 kali, jauh di bawah batas maksimum 10 kali.
(nng)