Deretan Prangko Langka, Harganya Bikin Sesak Napas

Selasa, 05 Juli 2022 - 16:04 WIB
loading...
A A A
Di balik harganya yang mahal, prangko ini pernah memiliki kontroversi tersendiri. Banyak klaim yang menyatakan bahwa prangko ini hanya replika dari perangko 4c yang dipercantik sedemikian rupa.

2. The Treskilling Yellow

Deretan Prangko Langka, Harganya Bikin Sesak Napas


Memiliki harga paling mahal ke-2 di dunia, prangko The Treskilling Yellow mempunyai kisah unik dalam proses pembuatannya. Saat dicetak, prangko ini memiliki kesalahan pada warnanya. Dipercaya bahwa warna kuning pada plat yang digunakan prangko ini rusak. Rona kekuningan tersebut seharusnya digunakan untuk mencetak pecahan 8 schilling. Itulah sebabnya perangko ini kerap kali disebut sebagai "kesalahan bank 3-shilling" (the 3-shilling bank error).

Namun di balik kisah unik tersebut, prangko The Treskilling Yellow termasuk ke dalam daftar prangko termahal di dunia. Harga prangko ini mencapai USD2,3 juta atau setara dengan Rp33,35 miliar. Diduga salah satu alasan mahalnya harga prangko Swedia ini adalah sejarahnya yang unik dan hanya dicetak dalam jumlah yang sedikit.

3. The First Two Mauritius

Deretan Prangko Langka, Harganya Bikin Sesak Napas


Prangko ini memiliki sejarah yang berkaitan dengan Kerajaan Inggris. Untuk meninggikan citra Ratu Victoria, Kerajaan Inggris pun mencetak prangko ini. Dikeluarkan pada tahun 1847, rupanya prangko The First Two Mauritius hanya diproduksi dalam dua denominasi. Prangko bernilai satu sen dicetak dengan warna oranye tua, sedangkan yang bernilai dua sen dicetak dengan warna biru tua. Hebatnya, prangko ini dibanderol harga lebih dari USD1,1 juta atau setara dengan Rp15,95 miliar.



The First Two Mauritius dianggap sebagai salah satu prangko yang paling langka karena hanya terdapat 27 lembar yang diketahui ada pada tahun 1981. Karena harganya yang fantastis dan jumlahnya yang terbatas, banyak upaya pemalsuan yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2072 seconds (0.1#10.140)