Ini 11 Negara dengan Pajak Bandara Termahal di Dunia

Senin, 18 Juli 2022 - 13:57 WIB
loading...
A A A
Pada tahun 2019, Australia menempati peringkat 127 dari 140 negara dalam hal pajak tiket dan biaya bandara. Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) berpendapat bahwa penghapusan tarif akan membawa keuntungan pariwisata senilai 1,7 miliardolar Australia ke Negeri Kanguru tersebut.

3. Rusia
Menurut studi dari UHY pada tahun 2019, pajak bandara paling mahal untuk penerbangan jarak jauh dimiliki oleh Rusia. Bagi penumpang yang hendak melakukan penerbangan jauh harus merogoh kocek hingga USD272. Sedangkan untuk jarak pendek dikenakan USD52.

Ketua UHY Ladislav Hornan menyatakan bahwa Rusia sedang merencanakan pengurangan sementara untuk pajak bandara. Hal ini dilakukan untuk mengurangi tekanan pada industri penerbangan yang tengah berada dalam keadaan tidak bagus.

4. Republik Dominika
Republik Dominika mengenakan pajak bandara yang cukup tinggi untuk mendanai industri pariwisatanya. Penumpang diharuskan membayar biaya infrastruktur bandara senilai USD33. Selain itu, dikenakan pula biaya otoritas bandara senilai USD30 dan pajak keberangkatan senilai USD20.

5. Bahama
Berkunjung ke Bahama membuat pengunjung harus membayar pajak bandara sebesar USD140. Untuk tujuan Karibia, penumpang juga dibebankan biaya fasilitas bandara sebesar USD34, pajak keberangkatan penumpang senilai USD29 dan biaya keamanan dari USD3 hingga USD13.

6. Jerman
Pajak transportasi udara Jerman mulai berlaku sejak Januari 2011. Keberangkatan jarak pendek dibebankan biaya USD8,39 per penumpang, jarak menengah sebesar USD26, dan jarak jauh dibebankan senilai USD47.

Menurut BDL, konsorsium penyedia layanan transportasi Jerman, sejak diberlakukannya pajak tersebut, negara telah mengalami penurunan jumlah penumpang. Serta peningkatan keberangkatan dari bandara di negara-negara tetangga.

7. Norwegia
Pada Juni 2020, Norwegia memperkenalkan pajak bandara untuk penerbangan domestik dan internasional. Biayanya adalah sekitar USD9,60. Pemberlakuan ini langsung mendapat respons keras dari asosiasi penerbanga terbesar di Eropa, Airlines for Europe (A4E).

Mereka beranggapan bahwa kebijakan ini akan mengurangi pengguna transportasi udara sebesar 5% setiap tahunnya. Selain itu, analis IATA juga menyebut hal ini akan mengurangi output dari sektor penerbangan Norwegia sebesar USD167 juta.

8. Qatar
Pada musim panas 2020, Qatar membuat kebijakan baru berupa pengenaan pajak bandara. Kala itu, kebijakan ini diambil untuk menambah penghasilan baru di tengah penurunan harga minyak. Pada peraturan tersebut, setiap penumpang akan dikenakan biaya sekitar USD9,20 untuk menggunakan fasilitas bandara di Qatar.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1546 seconds (0.1#10.140)