Ini 11 Negara dengan Pajak Bandara Termahal di Dunia

Senin, 18 Juli 2022 - 13:57 WIB
loading...
A A A
9. Yunani
Pada 2017, Yunani meningkatkan tarif atau biaya pada penumpang yang berangkat dari 14 bandara regionalnya. Dari awalnya sebesar USD14,20 menjadi USD14,54. Rencananya, hasil dari kebijakan ini akan diinvestasikan untuk infrastruktur sebagai bagian dari skema modernisasi negara yang membutuhkan biaya hingga USD368 juta. Selain itu, pemerintah Yunani juga tidak menutup kemungkinan bahwa pada tahun-tahun selanjutnya tarif bisa mengalami kenaikan lagi.



10. Italia
Pada awal 2020, pemerintah Italia menaikan pajak penumpang sebesar USD2,80. Hal ini dilakukan tanpa konsultasi terlebih dahulu kepada IATA. Akibatnya, penumpang yang berangkat dari Bandara dekat Roma harus membayar pajak USD11. Kemudian, bagi penumpang yang terbang di seluruh bandara di Italia dikenakan USD10.

11. Jamaika
Pajak keberangkatan penumpang di Jamaika meningkat sebesar 75% dari USD20 menjadi USD35 pada Juni 2019. Hal ini berlaku untuk semua jenis penerbangan dari negara tersebut. Selain pajak keberangkatan, penumpang juga dikenakan biaya pendaratan sebesar USD20 yang secara resmi disebut sebagai biaya peningkatan pariwisata.

Sementara itu, di Indonesia beberapa bandara mengalami kenaikan tarif pajak bandara per 16 Juli 2022, seperti Bandara Juanda Surabaya, Bandara Jenderal Ahmad Yani Semarang, Bandara Adi Soemarmo Solo, Bandara Adi Sucipto Yogyakarta, Bandara Sultan Hassanudin, Bandara Sepinggan Balikpapan, Bandara Internasional Syamsudin Noor, Bandar Udara Internasional Lombok, Bandara Internasional Sam Ratulangi, Bandara Internasional Frans Kaisiepo dan Bandara Sentani Jayapura.

Sedangkan, tarif airport tax di Bandara Soekarno-Hatta Terminal 2 dan 3 untuk rute domestik naik masing-masing sebesar 41% dan 30% menjadi Rp119.880 dan Rp168.720. Kenaikan ini akan dimulai pada 1 Agustus 2022.
(fai)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)