Pejabatnya Ditangkap Atas Dugaan Mafia Tanah, Kementerian ATR/BPN Buka Suara

Selasa, 02 Agustus 2022 - 20:04 WIB
loading...
Pejabatnya Ditangkap...
Kementerian ATR BPN beri penjelasan soal pejabatnya yang diduga terkait mafia tanah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ), T. Hari Prihartono, angkat bicara terkait adanya pejabat eselon V Kementerian ATR/BPN yang diduga terlibat dalam praktik mafia tanah yang terjadi di Bogor, Jawa Barat.



"Itu ada enam oknum yang tertangkap di sana, salah satunya ASN dari BPN, perisnya beliau di eselon V," ujar Hari saat ditemui di Kantornya, Selasa (2/8/2022).

Hari mengatakan saat ini memang banyak konflik yang terjadi pada program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang bakal banyak menerbitkan sertifikat untuk masyarakat.

"Ini merupakan satu modus yang memang dalam beberapa konflik di PTSL yang muncul, itu sudah kita temukan di beberapa daerah lain yang modusnya sama," sambungnya.

Hari menjelaskan saat ini Kementerian ATR/BPN telah menyerahkan kasus tersebut untuk diusut tuntas oleh penegak hukum dan senantiasa mendukung apa pun hasilnya. Jika terbukti maka Menteri Hadi, dikatakan Hari, tidak pandang bulu untuk memecat pejabat di lingkungan ATR/BPN yang terlibat praktik mafia tanah.

"Berdasarkan APTB, maka pihak ATR/BPN saat ini mengambil posisi, seandainya dalam proses hukum, yang bersangkutan memerlukan pendampingan, tetap diberikan pendampingan," kata Hari.

Menurutnya ada yang menarik dari praktik mafia tanah yang hingga saat ini masih terjadi di lapangan. Pasalnya, jejaring mafia tanah yang ada saat ini cukup kompleks.

"Mafia itu bergerak dari yang tingkat paling kecil, dengan bermain dengan oknum di kelurahan, kemudian ada pihak lain, misal yang mencari objek, tapi pergerakan ini sampai ke atas, kemudian sampai ke kantah/kanwil, itu pasti ada yang medrive, atau pihak yang memainkan itu semua," kata Hari.



"Karena kalau dari beberapa kasus yang sudah terungkap, proses administrasi ini mulus, tidak pernah dalam satu tahapan terjegal, itu kan bisa patut diduga ini sudah ditata sebelumnya," pungkasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)