Pengenaan Pajak Digital, Indonesia Sudah Kalah Start
Kamis, 02 Juli 2020 - 14:21 WIB
loading...
A
A
A
Lalu ada juga India yang sudah mulai mengenakan pajak PPN sejak Februari 2016. India memberlakukan pajak antarbisnis e-commerce sebesar 6%.
Lalu disusul China yang juga sudah memberlakukan penarikan PPN terhadap barang yang dijual ke e-commerce. Kemudian Korea Selatan pun mewajibkan kepada seluruh e-commerce untuk memasukan atau mendaftarkan PPN ke sistem pajak.
Sedangkan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura baru memulai penarikan PPN pada produk digital pada awal tahun ini. Lalu untuk Indonesia sendiri baru akan dimulai pada pertengahan tahun ini untuk menarik PPN pada produk digital.
"Di negara-negara Eropa itu sudah berjalan dari 2015. Di Asia Tenggara sendiri, Singapura dan Malaysia, sudah berlaku. Di Indonesia baru Juli ini," tandasnya.
Lalu disusul China yang juga sudah memberlakukan penarikan PPN terhadap barang yang dijual ke e-commerce. Kemudian Korea Selatan pun mewajibkan kepada seluruh e-commerce untuk memasukan atau mendaftarkan PPN ke sistem pajak.
Sedangkan negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura baru memulai penarikan PPN pada produk digital pada awal tahun ini. Lalu untuk Indonesia sendiri baru akan dimulai pada pertengahan tahun ini untuk menarik PPN pada produk digital.
"Di negara-negara Eropa itu sudah berjalan dari 2015. Di Asia Tenggara sendiri, Singapura dan Malaysia, sudah berlaku. Di Indonesia baru Juli ini," tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :