Duh! Lahan untuk Pengembangan IKN Nusantara Belum Semuanya Clear

Senin, 26 September 2022 - 16:33 WIB
loading...
Duh! Lahan untuk Pengembangan IKN Nusantara Belum Semuanya Clear
Kementerian ATR/BPN terus merampungkan pengadaan lahan untuk pengembangan IKN Nusantara. Foto/ATR-BPN
A A A
JAKARTA - Juru Bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ), T Hary Prihatono, mengatakan lahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara sebagian masih ada yang dalam tahap pembebasan. Terutama untuk lahan-lahan yang nantinya bakal dijadikan wilayah pengembangan, seperti lahan untuk pembangunan sarana dan prasarana pendukung.



"Pemindahan (ibu kota) ini keseluruhan, karena itu membutuhkan infrastruktur pendukung, sehingga masih membutuhkan lahan yang banyak. Sementara lahan tersebut masih dalam kawasan hutan dan masih dalam kawasan pelepasan," ujar Hary dalam diskusi bersama para syndicate, Senin (26/9/2022).

Namun demikian, Hary mengatakan untuk pembangunan infrastruktur dasar, seperti untuk pembangunan kantor-kantor kementerian koordinator (kemenko) bangunan sistem keamanan, sudah clear. Lahan-lahan itu siap untuk dibangun.

"Lahan untuk pembangunan infrastruktur, yang dalam jangka pendek sampai dengan tahun 2024 atau pembangunan bangunan utama, statusnya sudah clear," tegas Hary.

Menurutnya, salah satu kendala yang ada adalah terkait pemberian izin pemanfaatan lahan di wilayah IKN Nusantara yang masih menjadi kewenangan pemerintah daerah. Selain itu tantangan pengendalian wilayah sekitar IKN, seperti munculnya pemukiman warga dan dermaga baru masyarakat yang lokasinya berjarak kurang dari 5 km dari titik kompleks istana kepresidenan.



"Kementerian ATR/BPN terus berkoordinasi dengan KLHK, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Badan Otorita IKN, pemerintah daerah, serta masyarakat selaku pemilik tanah dalam rangka menyelesaikan persoalan lahan di IKN Nusantara," pungkasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1885 seconds (0.1#10.140)