6 Aplikasi yang Dapat Digunakan untuk Lapor Pajak Online Jadi Mudah
loading...
A
A
A
1. e-Registration
e-Registration pada aplikasi lapor pajak online merupakan fitur yang disediakan oleh DJP untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Ketika orang pribadi maupun badan merasa telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka orang pribadi maupun badan tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Dengan adanya fitur e-Reg, orang pribadi dan badan yang ingin mendaftarkan untuk memperoleh NPWP tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang kemudian harus mengantri terlebih dahulu. Karena fitur e-Reg dapat diakses dimanapun dan kapanpun melalui ereg.pajak.go.id.
2. e-Billing
Cara membuat ID Billing dapat dilakukan melalui fitur e-Billing. Jurnal merupakan salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menyediakan fitur e-Billing yang dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.
3. e-Filing
e-Filing merupakan fitur yang digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikelola oleh Wajib Pajak. Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada Jurnal, laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Jurnal menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan.
4. e-Bupot
Aplikasi e-Bupot 23/26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
5. e-Faktur
e-Faktur merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lapor SPT Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau Masa pajak. Namun sebelum SPT Masa PPN dilaporkan, SPT Masa PPN perlu dibuat terlebih dahulu melalui aplikasi e-Faktur.
Saat ini pemerintah meluncurkan pembaruan terhadap aplikasi pembuatan SPT Masa PPN yaitu e-Faktur 3.0. Di mana aplikasi e-Faktur 3.0 ini akan diimplementasikan pada tanggal 1 Oktober 2020 kepada seluruh Wajib Pajak yang menjadi PKP. Oleh karena itu, setiap PKP wajib update patch e-Faktur 3.0.
Selain aplikasi pajak yang dapat digunakan secara online, terdapat aplikasi pajak yang dapat digunakan secara offline yaitu e-SPT. Sebagaimana dikutip dari laman DJP, Elektronik Surat Pemberitahuan atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Dengan kata lain, e-SPT digunakan untuk menginput SPT secara elektronik. Sehingga Wajib Pajak tidak lagi mengisi kertas formulir SPT, tetapi cukup input semua data perpajakan dalam aplikasi e-SPT yang kemudian dilaporkan melalui e-Filing.
6. Manfaat Bayar Pajak di Aplikasi Klikpajak
Jadi, ada banyak manfaat yang terasa ketika semua wajib pajak patuh bayar pajak. Karena itu, jangan lupa untuk setor dan lapor pajak online Anda sesuai tepat waktu. Masih merasa kesulitan untuk hitung, setor, lapor pajak online Anda? Coba gunakan aplikasi Klikpajak!
Klikpajak menawarkan solusi terbaik untuk perpajakan Anda. Kemudahan hitung, setor, dan lapor pajak online dalam satu aplikasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi bekerja serta mengurangi human error yang umumnya ditemukan dalam proses perpajakan. Selain itu, ada berbagai manfaat bayar pajak di Klikpajak lainnya yang perlu Anda ketahui. Apa saja?
e-Registration pada aplikasi lapor pajak online merupakan fitur yang disediakan oleh DJP untuk melakukan pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online. Ketika orang pribadi maupun badan merasa telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk memperoleh NPWP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka orang pribadi maupun badan tersebut wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Dengan adanya fitur e-Reg, orang pribadi dan badan yang ingin mendaftarkan untuk memperoleh NPWP tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang kemudian harus mengantri terlebih dahulu. Karena fitur e-Reg dapat diakses dimanapun dan kapanpun melalui ereg.pajak.go.id.
2. e-Billing
Cara membuat ID Billing dapat dilakukan melalui fitur e-Billing. Jurnal merupakan salah satu Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) yang menyediakan fitur e-Billing yang dapat diakses secara gratis untuk membuat ID Billing yang digunakan sebelum melakukan pembayaran pajak melalui teller bank, ATM, internet banking, bank persepsi, kantor pos ataupun lembaga persepsi seperti Tokopedia dan Bukalapak.
3. e-Filing
e-Filing merupakan fitur yang digunakan untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) yang dikelola oleh Wajib Pajak. Setelah melakukan pembayaran pajak dengan membuat ID Billing terlebih dahulu melalui fitur e-Billing pada Jurnal, laporkan Surat SPT yang telah dibuat melalui fitur e-Filing. Penyampaian SPT merupakan suatu kewajiban bagi setiap Wajib Pajak. Jurnal menyediakan fitur e-Filing bagi Wajib Pajak Badan untuk melaporkan berbagai jenis SPT yang dikelola oleh perusahaan.
4. e-Bupot
Aplikasi e-Bupot 23/26 sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2014, adalah perangkat lunak yang disediakan di laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak yang dapat digunakan untuk membuat Bukti Pemotongan, membuat dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 23 dan/atau Pasal 26 dalam bentuk dokumen elektronik.
5. e-Faktur
e-Faktur merupakan aplikasi pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lapor SPT Masa PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau Masa pajak. Namun sebelum SPT Masa PPN dilaporkan, SPT Masa PPN perlu dibuat terlebih dahulu melalui aplikasi e-Faktur.
Saat ini pemerintah meluncurkan pembaruan terhadap aplikasi pembuatan SPT Masa PPN yaitu e-Faktur 3.0. Di mana aplikasi e-Faktur 3.0 ini akan diimplementasikan pada tanggal 1 Oktober 2020 kepada seluruh Wajib Pajak yang menjadi PKP. Oleh karena itu, setiap PKP wajib update patch e-Faktur 3.0.
Selain aplikasi pajak yang dapat digunakan secara online, terdapat aplikasi pajak yang dapat digunakan secara offline yaitu e-SPT. Sebagaimana dikutip dari laman DJP, Elektronik Surat Pemberitahuan atau disebut e-SPT adalah aplikasi (software) yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk digunakan oleh Wajib Pajak untuk kemudahan dalam menyampaikan SPT. Dengan kata lain, e-SPT digunakan untuk menginput SPT secara elektronik. Sehingga Wajib Pajak tidak lagi mengisi kertas formulir SPT, tetapi cukup input semua data perpajakan dalam aplikasi e-SPT yang kemudian dilaporkan melalui e-Filing.
6. Manfaat Bayar Pajak di Aplikasi Klikpajak
Jadi, ada banyak manfaat yang terasa ketika semua wajib pajak patuh bayar pajak. Karena itu, jangan lupa untuk setor dan lapor pajak online Anda sesuai tepat waktu. Masih merasa kesulitan untuk hitung, setor, lapor pajak online Anda? Coba gunakan aplikasi Klikpajak!
Klikpajak menawarkan solusi terbaik untuk perpajakan Anda. Kemudahan hitung, setor, dan lapor pajak online dalam satu aplikasi sehingga dapat meningkatkan efisiensi bekerja serta mengurangi human error yang umumnya ditemukan dalam proses perpajakan. Selain itu, ada berbagai manfaat bayar pajak di Klikpajak lainnya yang perlu Anda ketahui. Apa saja?