Pengusaha Hotel Gelisah Soal Aturan Check In, Menparekraf: Kami Sampaikan ke DPR
Selasa, 25 Oktober 2022 - 10:39 WIB
loading...
Menparekraf angkat bicara soal keresahan di kalangan pengusaha hotel terkait rencana pengesahan draf RUU-KUHP terbaru yang antara lain mengancam hukuman pidana bagi pasangan belum menikah check-in di hotel. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno angkat bicara soal keresahan di kalangan pengusaha hotel terkait rencana pengesahan draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) terbaru yang antara lain mengancam hukuman pidana bagi pasangan belum menikah check-in di hotel .
Baca Juga: Pasangan Belum Menikah Check In Hotel Bisa Dipenjara? PHRI: Merugikan Industri
Menparekraf mengatakan, saat ini RKUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan, masih bisa dipertimbangkan.
"Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri dan pelaku pariwisata, kami sangat mengapresiasi dan menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata. Semua masukan ini akan kami rampungkan dan kesimpulannya kami sampaikan ke mitra kami di Komisi X DPR," kata Menparekraf dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Hati-hati, Pasangan Bukan Suami Istri Check In di Hotel Bisa Dipenjara
Baca Juga: Pasangan Belum Menikah Check In Hotel Bisa Dipenjara? PHRI: Merugikan Industri
Menparekraf mengatakan, saat ini RKUHP tersebut masih dalam tahap pembahasan sehingga masukan dari masyarakat, khususnya pengusaha perhotelan, masih bisa dipertimbangkan.
"Kami sudah menerima beberapa masukan dari pelaku industri dan pelaku pariwisata, kami sangat mengapresiasi dan menampung semua masukan terutama yang berkaitan bahwa beberapa pasal dinilai kontraproduktif terhadap sektor pariwisata. Semua masukan ini akan kami rampungkan dan kesimpulannya kami sampaikan ke mitra kami di Komisi X DPR," kata Menparekraf dalam The Weekly Brief with Sandi Uno, Senin (24/10/2022).
Baca Juga: Hati-hati, Pasangan Bukan Suami Istri Check In di Hotel Bisa Dipenjara
Lihat Juga :