Resesi Global Mengancam, Pengusaha Minta Pemerintah Pakai Aturan Ini untuk Hitungan Upah

Jum'at, 18 November 2022 - 19:22 WIB
loading...
Resesi Global Mengancam,...
Apindo meminta UMP 2023 mengacu formula yang telah diatur di dalam regulasi. FOTO/dok.Istimewa
A A A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah melakukan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 mengacu pada formula yang telah diatur di dalam regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Adapun saat ini, perhitungan UMP 2023 sedang dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan pada 21 November 2022.

"Apindo berharap klaster ketenagakerjaan dan seluruh aturan turunannya tetap diberlakukan dengan disertai pengawasan yang intensif oleh aparat pemerintah. Hal ini menjadi penting menjaga kepastian hukum," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam keterangan resminya, Jumat (18/11/2022).

Baca Juga: Tuntut Upah Minimum 2023 Naik 12%, Pentolan Buruh Yakin Menaker Pakai Dasar Rasional

Haryadi menyoroti proyeksi ekonomi dunia tahun 2023 yang akan mengalami resesi cukup kuat dan akan mempengaruhi kondisi ekonomi dalam negeri. Hariyadi mengatakan melalui aturan tersebut dapat meningkatkan investasi dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi, dunia usaha.

Sementara sebaliknya, kebijakan yang tidak konsisten bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan ketidakpercayaan investor (khususnya foreign investor), terhadap iklim usaha di Indonesia dan menjadi preseden yang tidak baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Kami perlu mengingatkan agar Pemerintah dapat mengantisipasi apabila pada akhirnya keputusan ini berakibat pada menurunnya investasi, meningkatnya angka pengangguran dan pada akhirnya meningkatkan angka kemiskinan," terang Hariyadi.

Apindo berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan masukan-masukan diatas, demi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih maju. Hariyadi menuturkan bahwa pihaknya siap bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan produktif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Antisipasi Lonjakan...
Antisipasi Lonjakan Harga Obat, BPOM Permudah Perizinan Bahan Baku Impor
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Indonesia Terlalu Banyak...
Indonesia Terlalu Banyak Regulasi, Bikin Biaya Ekonomi Mahal dan Hambat Investasi Masuk
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
2 Pengusaha Divonis...
2 Pengusaha Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: PT KEM Korban Sistem di Kemnaker
Rekomendasi
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Soal Rupiah, Tomkur:...
Soal Rupiah, Tomkur: Perlu Koordinasi Kebijakan Lintas Sektor
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
Ini Aturan untuk Sektor...
Ini Aturan untuk Sektor Ekonomi Saat Jabodetabek PPKM Level 3
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved