Resesi Global Mengancam, Pengusaha Minta Pemerintah Pakai Aturan Ini untuk Hitungan Upah
Jum'at, 18 November 2022 - 19:22 WIB
loading...
Apindo meminta UMP 2023 mengacu formula yang telah diatur di dalam regulasi. FOTO/dok.Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta pemerintah melakukan perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 mengacu pada formula yang telah diatur di dalam regulasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021. Adapun saat ini, perhitungan UMP 2023 sedang dalam tahap finalisasi dan akan diumumkan pada 21 November 2022.
"Apindo berharap klaster ketenagakerjaan dan seluruh aturan turunannya tetap diberlakukan dengan disertai pengawasan yang intensif oleh aparat pemerintah. Hal ini menjadi penting menjaga kepastian hukum," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam keterangan resminya, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Tuntut Upah Minimum 2023 Naik 12%, Pentolan Buruh Yakin Menaker Pakai Dasar Rasional
Haryadi menyoroti proyeksi ekonomi dunia tahun 2023 yang akan mengalami resesi cukup kuat dan akan mempengaruhi kondisi ekonomi dalam negeri. Hariyadi mengatakan melalui aturan tersebut dapat meningkatkan investasi dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi, dunia usaha.
Sementara sebaliknya, kebijakan yang tidak konsisten bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan ketidakpercayaan investor (khususnya foreign investor), terhadap iklim usaha di Indonesia dan menjadi preseden yang tidak baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami perlu mengingatkan agar Pemerintah dapat mengantisipasi apabila pada akhirnya keputusan ini berakibat pada menurunnya investasi, meningkatnya angka pengangguran dan pada akhirnya meningkatkan angka kemiskinan," terang Hariyadi.
Apindo berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan masukan-masukan diatas, demi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih maju. Hariyadi menuturkan bahwa pihaknya siap bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan produktif.
"Apindo berharap klaster ketenagakerjaan dan seluruh aturan turunannya tetap diberlakukan dengan disertai pengawasan yang intensif oleh aparat pemerintah. Hal ini menjadi penting menjaga kepastian hukum," ujar Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani dalam keterangan resminya, Jumat (18/11/2022).
Baca Juga: Tuntut Upah Minimum 2023 Naik 12%, Pentolan Buruh Yakin Menaker Pakai Dasar Rasional
Haryadi menyoroti proyeksi ekonomi dunia tahun 2023 yang akan mengalami resesi cukup kuat dan akan mempengaruhi kondisi ekonomi dalam negeri. Hariyadi mengatakan melalui aturan tersebut dapat meningkatkan investasi dalam mendorong penciptaan lapangan kerja dan mempercepat pemulihan ekonomi pasca pandemi, dunia usaha.
Sementara sebaliknya, kebijakan yang tidak konsisten bahkan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dapat menimbulkan ketidakpercayaan investor (khususnya foreign investor), terhadap iklim usaha di Indonesia dan menjadi preseden yang tidak baik dalam penyelenggaraan pemerintahan.
"Kami perlu mengingatkan agar Pemerintah dapat mengantisipasi apabila pada akhirnya keputusan ini berakibat pada menurunnya investasi, meningkatnya angka pengangguran dan pada akhirnya meningkatkan angka kemiskinan," terang Hariyadi.
Apindo berharap, pemerintah dapat mempertimbangkan masukan-masukan diatas, demi pertumbuhan ekonomi Indonesia yang lebih maju. Hariyadi menuturkan bahwa pihaknya siap bekerja sama dan berpartisipasi aktif dalam menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, berkeadilan dan produktif.
Lihat Juga :