Banyak Jadi korban, Awas Jebakan Pinjaman Online Ilegal

Kamis, 09 Juli 2020 - 09:20 WIB
loading...
A A A
“Bila sudah sangat besar jumlahnya, sebaiknya cari penyelesaian dengan sumber dana dari pihak keluarga. Itu salah satu opsi terbaik. Bila belum pernah, jangan sekalipun mencoba,” ujarnya. (Baca juga: Satgas Waspada Investasi temukan Lagi 132 Fintech Ilegal)

Penasihat keuangan, Eko Endarto, juga menilai ada beberapa tipe masyarakat yang meminjam pada pinjaman online bodong. Menurutnya, ada beberapa kemungkinan. Pertama, karena tidak mengetahui dan kurang informasi. Kedua, sangat butuh dan aksesnya terbatas selain pada pinjaman online. Tapi, ada juga untuk beberapa orang yang menganggap ini sebagai hal tidak masalah. Karena baginya, teror hanya via online dan tidak akan sampai ke ranah hukum.

“Buat yang seperti ini, tipe orang yang suka spekulasi dan memang sudah biasa. Mungkin sebelumnya sudah pernah bermasalah dengan kartu kredit atau leasing. Jadi, kalau dengan fintech pun tidak ada masalah bai mereka,” ujar Eko.

Pengamat IT, Heru Sutadi menilai, sebenarnya pada satu sisi pinjaman online membantu masyarakat yang membutuhkan dana segar. Aksesnya lebih mudah dan mengikuti perkembangan digitalisasi keuangan. Namun, kendalanya pengaturan dan pengawasan OJK serta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) belum optimal sehingga banyak terjadi masalah. (Baca juga: Gerindra Sebut Indonesia Darurat Rentenir Online)

“Hendaknya masyarakat menggunakan layanan fintech yang resmi terdaftar di OJK. Lalu sebelum meminjam, perlu tahu syarat dan ketentuan berlaku agar tidak dirugikan di kemudian hari,” ujar Heru.

Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, dalam masalah pinjaman online sangat sulit mengandalkan kesadaran masyarakat akan tumbuh dengan cepat. Menurutnya, literasi digital masyarakat masih sangat lemah sehingga belum sadar untuk melakukan klarifikasi produk-produk digital.

“Seharusnya lebih fokus pada penegakan hukum. Selama ini penegakan hukum secara preventif masih lemah. Sulit mengandalkan masyarakat karena kurangnya literasi digital. Jadi yang lebih efektif adalah penegakan hukum secara masif,” ujar Tulus.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi (SWI) mengungkapkan, sejak 2018 terdapat 2.591 entitas yang melakukan kegiatan fintech peer to peer lending ilegal (P2P) atau pinjaman online bodong yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Angka itu jauh lebih besar dibandingkan fintech legal yang tercatat di OJK, yaitu 159 entitas. (Baca juga: Fintech Ilegal Masih Marak)

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, keberadaan pinjaman online bodong ini tak hanya merugikan masyarakat, tapi juga merugikan negara. “Keberadaan fintech peer to peer lending ilegal ini merugikan pemerintah, sebab potensi pajak yang diterima negara tidak ada,” katanya dalam diskusi secara virtual, Jumat (3/7/2020).

Ia menambahkan, maraknya fintech ilegal saat ini diakibatkan oleh proses pembuatan aplikasi yang mudah. Selain itu, perluasan akses media bisnis membuat gerak fintech ilegal kian masif. Sebab, saat ini tidak hanya lewat sosial media, tapi juga sudah merambah short message service (SMS) atau pesan singkat. “Hal ini membuat kita tidak mengetahui data riil, berapa sebenarnya jumlah pinjaman yang diterima masyarakat,” katanya. (Lihat videonya: Polisi gerebek KantorPinjamanOnline Beromset Miliaran)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Ray Dalio Warning Lonjakan...
Ray Dalio Warning Lonjakan Utang AS, Ingatkan Soal Negara Bisa Bangkrut
Utang Bengkak Lebih...
Utang Bengkak Lebih Rp596.880 Triliun, Amerika Akan Segera Bangkrut?
Rem Utang Jerman Blong,...
Rem Utang Jerman Blong, Ekonomi Zona Euro dalam Bahaya
Baru Awal Tahun, Pemerintah...
Baru Awal Tahun, Pemerintah Sudah Tarik Utang Rp224,3 Triliun
BI Lapor Utang Luar...
BI Lapor Utang Luar Negeri RI Turun Jadi USD424,8 Miliar per Kuartal IV 2024
Pinjaman Daring Bisa...
Pinjaman Daring Bisa Akses Kamera hingga Mikrofon, AFPI: Beda dengan Pinjol
Cadangan Devisa Indonesia...
Cadangan Devisa Indonesia Naik Jadi USD150,2 Miliar, Efek Pemerintah Tambah Utang
Siap-siap, Gaji di Bawah...
Siap-siap, Gaji di Bawah Rp3 Juta Tak Bisa Utang Paylater
AS di Ambang Gagal Bayar...
AS di Ambang Gagal Bayar Utang, Janet Yellen Beri Peringatan Darurat
Rekomendasi
5 Pemain Sepakbola dengan...
5 Pemain Sepakbola dengan Mobil Termahal di Tahun 2025
5 Kapolda Termuda di...
5 Kapolda Termuda di Indonesia setelah Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
Kamp Pengungsi Jenin...
Kamp Pengungsi Jenin Tak Layak Huni akibat Operasi Brutal Militer Israel
Berita Terkini
Menangkap Peluang di...
Menangkap Peluang di Tengah Meningkatnya Tren Reksa Dana Syariah
5 jam yang lalu
Satgas Ramadan dan Idulfitri...
Satgas Ramadan dan Idulfitri Pertamina Bikin Mudik Lancar dan Nyaman
5 jam yang lalu
Program Mudik Bersama,...
Program Mudik Bersama, Grup MIND ID Berangkatkan 2.173 Pemudik
6 jam yang lalu
Sektor Ritel Waswas...
Sektor Ritel Waswas Hadapi Rencana Larangan Penjualan Rokok
7 jam yang lalu
Setelah Tembus Pasar...
Setelah Tembus Pasar AS, Krakatau Steel Ekspor Baja Canai Panas ke Eropa
7 jam yang lalu
Wadirut Bulog Buka Suara...
Wadirut Bulog Buka Suara Soal Dugaan Takaran Beras SPHP Disunat
7 jam yang lalu
Infografis
Alasan Ramalan dalam...
Alasan Ramalan dalam Serial The Simpsons Selalu Jadi Kenyataan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved