Kondisi Global Dinilai Jadi Pertimbangan Jokowi Terbitkan Perppu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Situasi global dinilai menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja . Tantangan kondisi global yang tidak mudah dianggap menjadi salah satu pendorong utama.
"Artinya, pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh presiden menerbitkan Perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak tersebut sepenuhnya ada pada presiden. Sehingga bersifat subyektif," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) I Gde Pantja Astawa, di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Menurut dia, antisipasi pemerintah menyikapi kondisi tertentu yang pada akhirnya presiden memutuskan untuk menerbitkan Perppu. Melalui Perppu tersebut kebijakan mendesak akan dapat diambil lebih cepat. Ia beranggapan, tidak perlu khawatir dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja karena di bawah pengawasan DPR.
"Perppu yang diterbitkan segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujui, maka Perppu akan menjadi UU. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut," jelasnya.
Hal senada sempat dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak. Ada sejumlah kondisi dan tantangan yang perlu diantisipasi dengan cepat.
"Pemerintah perlu mengantisipasi tantangan kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, di mana kita akan menghadapi situasi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi. Di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang belum selesai," tutur Airlangga.
"Artinya, pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh presiden menerbitkan Perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak tersebut sepenuhnya ada pada presiden. Sehingga bersifat subyektif," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) I Gde Pantja Astawa, di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Menurut dia, antisipasi pemerintah menyikapi kondisi tertentu yang pada akhirnya presiden memutuskan untuk menerbitkan Perppu. Melalui Perppu tersebut kebijakan mendesak akan dapat diambil lebih cepat. Ia beranggapan, tidak perlu khawatir dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja karena di bawah pengawasan DPR.
"Perppu yang diterbitkan segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujui, maka Perppu akan menjadi UU. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut," jelasnya.
Hal senada sempat dikatakan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Penerbitan Perppu dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan mendesak. Ada sejumlah kondisi dan tantangan yang perlu diantisipasi dengan cepat.
"Pemerintah perlu mengantisipasi tantangan kondisi global, baik yang terkait dengan ekonomi, di mana kita akan menghadapi situasi resesi global, peningkatan inflasi, kemudian ancaman stagflasi. Di sisi geopolitik, dunia dihadapkan pada perang Ukraina-Rusia dan konflik lainnya yang belum selesai," tutur Airlangga.
(nng)