Kondisi Global Dinilai Jadi Pertimbangan Jokowi Terbitkan Perppu
Kamis, 05 Januari 2023 - 16:31 WIB
loading...
Pekerja melintas saat jam pulang kerja di Kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (2/1/2023). FOTO/MPI/Faisal Rahman
A
A
A
JAKARTA - Situasi global dinilai menjadi pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja . Tantangan kondisi global yang tidak mudah dianggap menjadi salah satu pendorong utama.
"Artinya, pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh presiden menerbitkan Perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak tersebut sepenuhnya ada pada presiden. Sehingga bersifat subyektif," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) I Gde Pantja Astawa, di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Wapres Tegaskan Perppu Cipta Kerja untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
Menurut dia, antisipasi pemerintah menyikapi kondisi tertentu yang pada akhirnya presiden memutuskan untuk menerbitkan Perppu. Melalui Perppu tersebut kebijakan mendesak akan dapat diambil lebih cepat. Ia beranggapan, tidak perlu khawatir dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja karena di bawah pengawasan DPR.
"Perppu yang diterbitkan segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujui, maka Perppu akan menjadi UU. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut," jelasnya.
"Artinya, pertimbangan apa yang akan diberikan, pilihan apa yang akan diambil, dan cara apa yang akan digunakan oleh presiden menerbitkan Perppu untuk menjawab dan mengatasi keadaan mendesak tersebut sepenuhnya ada pada presiden. Sehingga bersifat subyektif," ujar Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran (Unpad) I Gde Pantja Astawa, di Jakarta, Rabu (4/1/2023).
Baca Juga: Wapres Tegaskan Perppu Cipta Kerja untuk Jaga Stabilitas Ekonomi
Menurut dia, antisipasi pemerintah menyikapi kondisi tertentu yang pada akhirnya presiden memutuskan untuk menerbitkan Perppu. Melalui Perppu tersebut kebijakan mendesak akan dapat diambil lebih cepat. Ia beranggapan, tidak perlu khawatir dengan penerbitan Perppu Cipta Kerja karena di bawah pengawasan DPR.
"Perppu yang diterbitkan segera disampaikan kepada DPR. Bila DPR menyetujui, maka Perppu akan menjadi UU. Sebaliknya, bila tidak disetujui DPR, Perppu harus dicabut," jelasnya.
Lihat Juga :