Intip Besaran THR PNS dan Gaji ke-13, Catat Tanggal Cairnya
Rabu, 29 Maret 2023 - 08:36 WIB
Saya tanya menteri, ya minimal H-5 sudah inilah," kata Anas di Istana Kepresidenan Jakarta, dikutip Selasa (28/3/2023).
Jika mengacu pada tanggal Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 - 23 April 2023. Demikian, berdasarkan hitung-hitungan 10 hari kerja sebelum Lebaran maka jadwal pencairan THR dimulai paling cepat pada 11 April 2023.
Jadwal pencairan THR PNS tersebut lebih cepat dari tahun lalu karena menyesuaikan dengan jadwal Lebaran 2023.
- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS.
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Untuk besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp1.560.000 sampai Rp5.900.000.
Jika mengacu pada tanggal Idul Fitri 2023 jatuh pada 22 - 23 April 2023. Demikian, berdasarkan hitung-hitungan 10 hari kerja sebelum Lebaran maka jadwal pencairan THR dimulai paling cepat pada 11 April 2023.
Jadwal pencairan THR PNS tersebut lebih cepat dari tahun lalu karena menyesuaikan dengan jadwal Lebaran 2023.
Rincian besaran THR PNS 2023
Jika mengacu pada PP No 16 Tahun 2022, beberapa komponen rincian besaran THR dan gaji ke-13 tak beda dari tahun sebelumnya. Sebagaimana diketahui komponen besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari:- gaji pokok;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Berikut rincian besaran THR dan gaji ke-13 PNS.
1. Komponen THR dan Gaji ke-13 untuk PNS
Untuk besaran THR PNS dan gaji ke-13 terdiri atas gaji pokok, 50 persen tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan. Gaji pokok PNS akan diberikan sesuai golongan dan masa kerjanya mulai dari Rp1.560.000 sampai Rp5.900.000.
tulis komentar anda