15 Negara Surga Pajak Teratas di Dunia, Ada Tetangga Indonesia

Rabu, 07 Juni 2023 - 11:32 WIB

13. Inggris Raya

Nilai FSI: 547

Berdasarkan laporan FSI 2022, Inggris menempati urutan ke-13 sebagai kontributor kerahasiaan keuangan global terbesar, terhitung sekitar 1,16% dari pangsa FSI global. Menurut laporan tahun 2022 oleh Financial Times, penduduk Inggris memiliki kekayaan sekitar USD1,07 triliun yang tidak kena pajak dalam aset lepas pantai.

Laporan lain oleh Guardian mengungkapkan bahwa hampir 40% investasi perusahaan disalurkan ke negara surga pajak melalui Inggris, menjadikannya saluran utama untuk uang di luar Inggris.

Meskipun Britania Raya mungkin tidak dikenal secara populer sebagai surga pajak lepas pantai, mereka memiliki karakteristik yang mirip dengan yurisdiksi offshore tradisional. Misalnya, tidak ada pajak lokal untuk bisnis yang beroperasi di luar Inggris Raya, dan dividen yang didistribusikan melalui negara anggota UE tidak dikenai pajak ganda.

Selain itu, kerangka hukum di Inggris memungkinkan pembentukan perwalian dan struktur keuangan lainnya yang dapat digunakan untuk menyimpan aset dan kekayaan sambil berpotensi menghindari pajak. Praktik-praktik ini, dikombinasikan dengan berbagai insentif pajak dan peraturan yang menguntungkan, telah menimbulkan kekhawatiran tentang status Inggris Raya sebagai surga pajak lepas pantai.

12. Belanda

Nilai FSI: 556

Belanda memiliki sejarah panjang sebagai surga pajak offshore. Ada penawaran menarik seperti pengurangan biaya pajak atas capital gain, royalti, dan bunga. Pada 2019, mereka menarik investasi asing langsung sekitar USD84 miliar.

Pajak perusahaan di Belanda cukup rendah, yang membuatnya menarik bagi bisnis asing hingga menjadikan negara ini salah satu penerima FSI terbesar pada tahun 2022. Ini adalah salah satu surga pajak perusahaan Eropa teratas bagi perusahaan Amerika dengan mendirikan anak perusahaan di negara tersebut untuk menghindari pembayaran pajak AS.

11. China

Nilai FSI: 578

China biasanya tidak dianggap sebagai surga pajak lepas pantai tradisional karena rezim dan peraturan pajaknya yang ketat. Tarif pajak perusahaan di negara ini tidak menarik, yaitu sebesar 25%. Pajak penghasilan progresif atas penghasilan juga umumnya dianggap tinggi.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More