15 Negara Surga Pajak Teratas di Dunia, Ada Tetangga Indonesia

Rabu, 07 Juni 2023 - 11:32 WIB
Jepang biasanya tidak dianggap sebagai surga pajak di luar negeri, tetapi pangsa kerahasiaan keuangan global sebesar 2,25% dan skor kerahasiaan sebesar 63% menunjukkan tingkat keamanan keuangan yang lebih tinggi di negara tersebut. Ini adalah salah satu negara teraman dan terkaya di dunia dengan ukuran pasar yang besar dan kecanggihan bisnis, menarik orang asing untuk berinvestasi di negara tersebut.

Tarif pajak perusahaan Jepang yang lunak, mulai dari 15% hingga 23% dalam pendapatan tahunan, juga memposisikannya sebagai tujuan yang menguntungkan bagi bisnis internasional. Selain itu perusahaan yang beroperasi di Jepang hanya dikenakan pajak atas pendapatan yang dihasilkan di dalam wilayahnya, yang berarti pendapatan yang diperoleh dari sumber di luar Jepang dibebaskan dari pajak.

5. Luksemburg

Nilai FSI: 804

Sistem pajak teritorial Luksemburg menjadikannya surga pajak yang ideal bagi perusahaan lepas pantai. Entitas yang bukan penduduk atau asing hanya dikenakan pajak atas penghasilan yang diperoleh di dalam negeri.

Selain itu, statusnya sebagai negara inti UE dengan lingkungan ekonomi dan politik yang sehat, serta tingkat kerahasiaan keuangan yang tinggi, membuat negara ini sangat menarik bagi bisnis asing.

Namun, lingkungan pajak Luksemburg telah memungkinkan banyak perusahaan asing untuk memotong tagihan pajak yang besar, yang menyebabkan negara tersebut dituduh menampung 55.000 perusahaan lepas pantai dan memfasilitasi penghindaran pajak.

4. Hongkong

Nilai FSI: 927

Hong Kong menempati peringkat keempat pada Indeks Kerahasiaan Keuangan 2022, dengan pangsa FSI di seluruh dunia sebesar 2,73%. Hal ini menjadikannya salah satu surga pajak paling populer karena pemerintah daerah mendorong investasi asing.

Keuntungan perusahaan yang dibuat di luar wilayah dibebaskan dari pajak. Yurisdiksi ini juga populer karena kemudahan berbisnis dan kebijakan yang bersahabat untuk investasi asing.

Hong Kong juga memiliki kebijakan tarif pajak nol atas pajak warisan, capital gain, pajak dividen, dan pajak pertambahan nilai. Pajak penghasilan untuk penduduk rendah, mulai dari 2% hingga 17%. Skor kerahasiaan keuangan yang tinggi yaitu 65 pada laporan FSI 2022 menambah reputasinya sebagai yurisdiksi yang aman bagi entitas asing.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More