15 Negara Surga Pajak Teratas di Dunia, Ada Tetangga Indonesia
Rabu, 07 Juni 2023 - 11:32 WIB
BVI juga memberikan pembebasan pajak atas keuntungan modal dan keuntungan yang dihasilkan di luar negeri. Selain itu, tidak ada kontrol pertukaran, yang memudahkan transfer dana untuk tujuan investasi dan perdagangan dengan tetap menjaga privasi finansial.
Uni Emirat Arab (UEA) adalah salah satu surga pajak dengan pertumbuhan tercepat di dunia, memberikan kontribusi sekitar 1,91% terhadap lanskap keuangan global. Sebuah laporan tahun 2021 oleh Tax Justice Network mengungkapkan bahwa lebih dari USD200 miliar mengalir ke negara tersebut, memperkuat statusnya sebagai surga bisnis yang menarik bagi investor asing.
Dalam laporan FSI 2022 oleh TJN, UEA melonjak ke peringkat 8, berkat perusahaan multinasional yang mengarahkan investasi asing langsung ke negara tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari penghematan pajak. Proses pembentukan perusahaan lepas pantai yang disederhanakan dan model bisnis bebas pajak telah membantu memposisikan UEA sebagai salah satu yurisdiksi pajak yang paling menguntungkan di dunia.
Namun, sebagai bagian dari komitmennya untuk mendukung transparansi pajak global, negara tersebut memberlakukan pajak 9% atas keuntungan perusahaan mulai tahun 2023. Namun demikian, UEA memastikan akan tetap kompetitif dan menarik bagi bisnis internasional.
Jerman berhasil menduduki peringkat ke-7 dalam Indeks Kerahasiaan Keuangan 2022. Negara ini tidak hanya memiliki reputasi dalam menjaga privasi pemegang rekening, tetapi juga menawarkan insentif pajak kepada investor asing, termasuk nol pajak atas bunga.
Korporasi non-residen dibebaskan dari pajak atas dividen atau pendapatan yang dihasilkan dari anak perusahaan atau cabang asing. Perusahaan asing yang beroperasi di Jerman juga menikmati keuntungan pajak yang signifikan, karena lingkungan pajak negara tersebut hanya mengenakan pajak sebesar 5% atas capital gain dan dividen.
Kondisi yang menguntungkan ini menjadikan Jerman tujuan yang menarik bagi bisnis dan investor yang ingin mengoptimalkan posisi pajak mereka.
8. Uni Emirat Arab
Nilai FSI: 648Uni Emirat Arab (UEA) adalah salah satu surga pajak dengan pertumbuhan tercepat di dunia, memberikan kontribusi sekitar 1,91% terhadap lanskap keuangan global. Sebuah laporan tahun 2021 oleh Tax Justice Network mengungkapkan bahwa lebih dari USD200 miliar mengalir ke negara tersebut, memperkuat statusnya sebagai surga bisnis yang menarik bagi investor asing.
Dalam laporan FSI 2022 oleh TJN, UEA melonjak ke peringkat 8, berkat perusahaan multinasional yang mengarahkan investasi asing langsung ke negara tersebut untuk mendapatkan keuntungan dari penghematan pajak. Proses pembentukan perusahaan lepas pantai yang disederhanakan dan model bisnis bebas pajak telah membantu memposisikan UEA sebagai salah satu yurisdiksi pajak yang paling menguntungkan di dunia.
Namun, sebagai bagian dari komitmennya untuk mendukung transparansi pajak global, negara tersebut memberlakukan pajak 9% atas keuntungan perusahaan mulai tahun 2023. Namun demikian, UEA memastikan akan tetap kompetitif dan menarik bagi bisnis internasional.
7. Jerman
Nilai FSI: 681Jerman berhasil menduduki peringkat ke-7 dalam Indeks Kerahasiaan Keuangan 2022. Negara ini tidak hanya memiliki reputasi dalam menjaga privasi pemegang rekening, tetapi juga menawarkan insentif pajak kepada investor asing, termasuk nol pajak atas bunga.
Korporasi non-residen dibebaskan dari pajak atas dividen atau pendapatan yang dihasilkan dari anak perusahaan atau cabang asing. Perusahaan asing yang beroperasi di Jerman juga menikmati keuntungan pajak yang signifikan, karena lingkungan pajak negara tersebut hanya mengenakan pajak sebesar 5% atas capital gain dan dividen.
Kondisi yang menguntungkan ini menjadikan Jerman tujuan yang menarik bagi bisnis dan investor yang ingin mengoptimalkan posisi pajak mereka.
6. Jepang
Nilai FSI: 765
tulis komentar anda