Kawal Proses Sidang Dugaan Monopoli Oli, Ini Demi Konsumen

Senin, 10 Agustus 2020 - 20:51 WIB
Oleh karena itu, Paul mengajak seluruh lapisan masyarakat agar mengawal proses persidangan perdana yang semestinya digelar 30 Juli lalu – dan kemudian atas permintaan kuasa hukum PT Astra Honda Motor (AHM) selaku pihak terlapor dalam kasus dugaan monopoli oli yang diproses KPPU – diundur, dan akan digelar kembali pada 11 Agustus nanti.

“Oleh karena itu, kami mengajak semua lapisan masyarakat di manapun berada, mari kita awasi dan kawal proses persidangan ini. Sehingga, proses bisa berlangsung secara obyektif, transparan, dengan tetap berpijak pada ketentuan Undang-undang dan aturan hukum,” kata dia.

Paul meyakini KPPU akan mengambil keputusan yang tepat demi kemajuan perekonomian nasional. “Begitu pula, kami yakin AHM pun juga berkehendak sama seperti itu, yakni demi pertumbuhan ekonomi nasional dan kemaslahatan masyarakat,” ujar dia.

Senada dengan Paul, Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi. Menurutnya, praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, bukan hanya merugikan kepentingan pelaku usaha saja, tetapi juga merugikan kepentingan konsumen.

Sebab, lanjut Tulus, dengan praktik-praktik seperti itu banyak pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. Terutama, meniadakan hak konsumen untuk memilih barang dan jasa sebagaimana dijamin oleh Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

“Selain itu, konsumen juga dirugikan karena praktik monopoli juga berpotensi menciptakan harga yang lebih mahal. Dengan kata lain, praktik monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat merugikan konsumen untuk mendapatkan harga yang lebih wajar dan terjangkau,” tegas Tulus.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More