Konsisten Terapkan Good Mining Practice, Ceria Diganjar GMP Award 2024

Kamis, 26 September 2024 - 22:21 WIB
Menteri Bahlil melaporkan pada September 2024, Kementerian ESDM mencatat penerimaan negara dari subsektor minerba sebesar Rp99,34 triliun rupiah (87,49%) dari target tahun ini. Menurutnya nilai tersebut merupakan pembuktian bahwa subsektor mineral dan Batubara merupakan pilar utama bagi perekonomian Indonesia.

Karena itu, perlu bagi para badan usaha untuk berkolaborasi bersama pemerintah dalam menjawab tantangan dengan sikap positif dan optimisme. Bahlil menekankan pentingnya kolaborasi antara perusahaan tambang lokal dengan investor asing dalam pengelolaan smelter. "Smelter-smelter yang ada, baik dari Eropa, Korea, Jepang, maupun China, harus mampu berkolaborasi dengan pemilik IUP di Indonesia," ujarnya.

Bahlil juga menyoroti pentingnya pengelolaan pascatambang yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. "Pascatambang itu penting, rakyat juga harus diperhatikan. Untung besar itu penting, tapi rakyat juga harus diperhatikan. Jangan sampai masyarakat tambang itu susah," tandasnya.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno menyebutkan penghargaan GMP untuk memberikan apresiasi kepada perusahaan pertambangan pemegang KK, PKP2B, IUP, IUPK maupun perusahaan jasa pertambangan pemegang IUJP yang berprestasi dalam menerapkan kaidah teknik pertambangan mineral dan batubara yang baik. Penghargaan ini menjadi parameter keberhasilan bagi pemerintah dalam pembinaan aspek teknis pertambangan.

Diharapkan kegiatan ini dapat menambah motivasi kepada seluruh pelaku kegiatan usaha pertambangan untuk tetap melaksanakan operasional pertambangan sesuai prinsip-prinsip penerapan kaidah teknik pertambangan mineral dan batubara yang baik. Juga menjadi tolak ukur bagi pemerintah atas keberhasilan dalam pembinaan dan pengawasan aspek teknik dan lingkungan terhadap kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara,” jelasnya.

Penilaian prestasi penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik ini meliputi sejumlah aspek. Pertama, pengelolaan teknis pertambangan mineral dan batubara. Kedua, pengelolaan keselamatan pertambangan mineral dan batubara.

Ketiga, pengelolaan lingkungan hidup pertambangan mineral dan batubara. Keempat, penerapan konservasi mineral dan batubara. Kelima, serta pengelolaan usaha jasa pertambangan mineral dan batubara.
(poe)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More