GAPKI Dukung Peningkatan Baku Mutu Limbah Sawit Kurangi Emisi Karbon

Senin, 09 Desember 2024 - 09:29 WIB
Menteri LH/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan industri sawit yang punya kebun, baku mutu terkait dengan land application, boleh Biochemical Oxygen Demand (BOD) 2.000, karena akan diaplikasikan lagi ke kebun-kebun mereka sebagai pupuk. Namun untuk industri yang tidak memilik kebun maka baku mutunya wajib di bawah Biochemical Oxygen Demand (BOD) 100. Kalau tidak, izinnya akan dicabut jika sampai langsung membuang limbah cairnya ke sungai.

Pengelolaan Limbah Harus Hati-hati

Para pakar lingkungan juga sepakat mendukung dengan rencana pemerintah tersebut. Hanya saja, mereka mengingatkan agar pembuangan limbah cairnya lebih hati-hati dan tidak dibuang ke sungai meskipun BOD nya 100 mg/L. Karena hal itu membahayakan lingkungan dan berpotensi merusak biota perairan.

Ketua Dewan Pakar Pusat Kajian, Advokasi, dan Konservasi Alam (Pusaka Kalam), Yanto Santosa mengatakan, bahwa limbah cair PKS merupakan sumber daya yang bermanfaat baik secara ekonomi, ekologi maupun sosial. Namun, untuk pemanfaatannya harus juga mengedepankan kelestarian lingkungan termasuk upaya untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK).

"Karena itu hati hati ketika kita ingin memperoleh manfaat yang optimal tersebut maka prasyaratnya adalah jangan sampai justru malah meningkatkan emisi gas rumah kaca," papar Prof Yanto Santosa pada Senin (9/12/2024).

Prof Yanto tidak sepakat bila pemerintah memperbolehkan pabrik tanpa kebun membuang limbah cairnya ke sungai walaupun memiliki BOD 100 mg/L. Karena jika setiap pabrik membuang limbahnya ke sungai dikhawatirkan akan merusak ekosistem perairan sungai. "Itu akan mengakibatkan kematian ikan dan sebagainya. Jadi tidak ada limbah yang dibuang ke sungai," paparnya.

Dia mengusulkan, agar limbah cair dari PKS tidak punya kebun bisa bekerja sama dengan kelompok tani di sekitarnya. Tujuannya, agar limbah cair dengan level BOD tertentu bisa diberikan secara cuma-cuma untuk diolah menjadi pupuk cair yang bermanfaat bagi para petani sawit di sekitar pabrik.

Prof Yanto mengaku sepakat terhadap aturan Kementerian LH yang memperbolehkan jumlah BOD sebanyak 2.000 mg/L untuk PKS yang memiliki kebun. Hanya saja, alangkah baiknya jika PKS yang memiliki kebon diperbolehkan BOD nya sampai 3.000 sampai 5.000 mg/L. Karena BOD dengan level 3.000 hingga 5.000 mg/L mengandung unsur hara yang dibutuhkan untuk pupuk tanaman sawit.

"Jadi kalau kementerian bilang BOD 2.000 mg/L, sudah bagus. Tapi kalau diganti kalimatnya BOD di bawah 5.000 mg/L akan lebih baik lagi kandungan hara-nya," ungkapnya.

Unsur hara adalah sumber nutrisi atau makanan yang dibutuhkan oleh tanaman. Dia mengharapkan pemerintah segera mengeluarkan petunjuk teknis (juknis) agar para PKS segera bisa menyesuaikan dengan aturan tersebut.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More