Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Ini Isinya

Rabu, 01 Januari 2025 - 19:42 WIB
Pasal 2 dalam PMK ini mengatur bahwa barang mewah seperti kendaraan bermotor dan barang lain yang dikenai PPnBM akan dikenakan tarif PPN sebesar 12%. PPN ini dihitung berdasarkan harga jual atau nilai impor barang.

Tarif PPN untuk Barang dan Jasa Selain Barang Mewah

Barang dan jasa yang tidak termasuk kategori barang mewah dikenakan PPN dengan tarif efektif 11%, yang dihitung dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual, nilai impor, atau nilai penggantian. Meskipun tarif PPN dasarnya adalah 12%, namun penggunaan nilai lain menyebabkan tarif efektif menjadi 11%.

Pemanfaatan Barang Tidak Berwujud dan Jasa dari Luar Negeri

PPN juga berlaku untuk barang tidak berwujud (seperti perangkat lunak atau lisensi) dan jasa dari luar negeri yang digunakan di Indonesia. PPN untuk transaksi ini dihitung dengan tarif 12%, dengan dasar pengenaan pajak yang mengacu pada nilai lain.

Ketentuan Transisi pada Januari 2025



Pada Pasal 5, PMK 131 Tahun 2024 mengatur periode transisi dari 1 Januari 2025 hingga 31 Januari 2025, di mana PPN untuk barang mewah dihitung dengan tarif 11% dari harga jual, menggunakan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Namun, mulai 1 Februari 2025, tarif PPN penuh sebesar 12% akan diterapkan.

Ketentuan Kredit Pajak Masukan



Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak dapat mengkreditkan pajak masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini berlaku untuk PPN atas barang atau jasa yang digunakan dalam kegiatan usaha mereka.

Link untuk Mengunduh PMK Terbaru



Untuk informasi lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 dapat diakses melalui situs resmi Kementerian Keuangan di https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-131-tahun-2024.
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More