Aturan PMK Terbaru PPN 12% Terbit, Ini Isinya
Rabu, 01 Januari 2025 - 19:42 WIB
Penerapan PPN 12%
Menurut Pasal 5 dan 6 PMK Nomor 131 Tahun 2024, penerapan tarif PPN 12% atas barang mewah dimulai pada 1 Januari 2025. Namun, untuk penyerahan Barang Kena Pajak kepada konsumen akhir, ada aturan transisi yang berlaku dari 1 hingga 31 Januari 2025, di mana PPN dihitung berdasarkan tarif 12% dengan dasar pengenaan pajak sebesar 11/12 dari harga jual. Mulai 1 Februari 2025, tarif penuh 12% akan diterapkan berdasarkan harga jual atau nilai impor barang.(nng)
Lihat Juga :
tulis komentar anda