UU Cipta Kerja Urai Ruwetnya Perizinan di Sektor Maritim

Rabu, 28 Oktober 2020 - 15:33 WIB
Apalagi saat ini, dengan peran Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang mengkoordinasikan delapan Kementerian seharusnya koordinasi akan lebih mudah dan tata laksana di lapangan lebih baik. Dari hanya membawahi Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian ESDM dan Kementerian PUPR, saat ini ditambah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional serta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Semua investasi yang sebelumnya macet karena terkendala persoalan peraturan di tingkat masing-masing kementerian dengan adanya UU Cipta Kerja dan dibawah koordinasi kementerian yang sama akan lebih memudahkan. Termasuk di sektor pelayaran yang akselerasi pembangunannya akan lebih cepat dan lebih dapat dirasakan.

"Ini sudah ada payung untuk menciptakan investasi, dengan UU Cipta Kerja ini kan lebih dari 70 Undang-undang disederhanakan. Negara akan maju, maritim maju, tetapi sebuah negara maritim tidak akan berhasil secara utuh kalau tidak mendorong nelayannya untuk berkembang," tutupnya.
(nng)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More