UU Cipta Kerja Urai Ruwetnya Perizinan di Sektor Maritim

Rabu, 28 Oktober 2020 - 15:33 WIB
Bahkan secara spesifik pasal 25 hingga 27 dalam UU Cipta Kerja justru memberikan ruang bagi UMKM dan nelayan untuk bisa berkembang dengan pemanfaatan sumber daya kelautan. Menurutnya adanya payung hukum UU Cipta Kerja akan memberikan percepatan akselerasi pembangungan di sektor maritim.

Aadapun saat ini aturan turunan dibutuhkan untuk mendukung tumbuhnya investasi, misalnya RPP tetang Tindak Lanjut UU Cipta Kerja Bidang Pelayaran di Kementerian Perhubungan yang penyusunannya juga akan melibatkan pelaku usaha. Dengan harmonisasi regulasi yang selama ini dikeluhkan pengusaha, nantinya aturan teknis ini akan lebih memberikan kepastian hukum.

Ada beberapa aturan turunan yang diatur secara lebih detil di level kementerian yang tujuannya untuk meningkatkan percepatan berinvestasi. Pelibatan asosiasi, pelaku usaha pelayaran, nelayan, koperasi, UMKM tentunya dilibatkan dalam pembahasan di masing-masing kementerian untuk aturan teknis.

"Ini ada banyak asosiasi, pelaku usaha pelayaran, nelayan, asosiasi ikan tuna, udang dan lainnya. Saya kira tentunya mereka akan dilibatkan dalam merumuskan aturan turunan, pemerintahan Pak Jokowi melalui para Menterinya memberikan solusi, karena jiwa UU Cipta Kerja ini memberikan kemudahan bagi rakyat kecil," tambahnya.



Yang jelas, aturan turunan yang digodok nantinya harus efektif mendukung perkembangan sektor pelayaran. Dirinya mencontohkan apa yang terjadi selama puluhan tahun di Batam, Kepulauan Riau yang pada awalnya digadang mampu menyaingi Singapura, kenyataannya masih jalan ditempat. Persoalan perizinan yang berbelit dan tumpang tindih menjadi persoalan menahun.

Dengan payung hukum baru ini, akselerasi percepatan investasi di Batam bisa meningkat, dengan perizinan berbasis IT yang nantinya bisa dikembangkan Smart Green Port berstandar internasional. Sehingga perizinan yang berkaitan dengan kegiatan ekspor dan impor membutuhkan waktu paling cepat 7 hari dengan kemudahan teknologi ini hanya membutuhkan waktu 1 jam saja.

"Misalnya, izin dari Singapura ingin masuk ke Batam untuk kegiatan FSU dan alih muat kegiatan ekspor-impor itu yang tadinya paling cepat 7 hari karena harus dapat izin dari Jakarta, karena sudah online cuma 1 jam. Jadi dulu izinnya ke pusat tetapi sekarang tidak perlu langsung diurus di KSOP Tanjung Balai Karimun," kata dia.

Simak Video:

Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More