Perkuat Sistem Perpajakan, Ditjen Pajak Gandeng LG CNS dan Deloitte Consulting
Jum'at, 11 Desember 2020 - 17:02 WIB
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menandatangani kontrak System Integrator dan Jasa Konsultansi Owner’s Agent – Project Management and Quality Assurance dengan para vendor pemenang tender pengadaan. Adapun vendor-vendor tersebut adalah LG CNS - Qualysoft Consortium dan PT Deloitte Consulting. Sebagai agen pengadaan adalah PricewaterhouseCoopers (PWC).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penandatanganan dengan dua vendor terpilih yaitu LG CNS untuk kontrak system integrator dan PT Deloitte Consulting untuk Project Management and Quality Assurance dilakukan untuk memperkuat sistem perpajakan.
(Baca juga:Menkeu Ungkap Penyebab Penerimaan Pajak yang Masih Loyo)
“Seluruh upaya yang kita lakukan adalah dalam rangka meng-collect pajak sesuai mandat perundang-undangan yang ada,” jelas Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (11/12/2020).
Menurut Menkeu, modernisasi sistem dan redesign proses bisnis ini diharapkan akan meningkatkan kapabilitas dan kinerja DJP sehingga menyediakan layanan dan pengawasan pajak yang lebih mudah, berkeadilan, dan andal.
(Baca juga:Sebar Insentif Pajak, Menkeu: Tak Hanya untuk Investor Asing Tapi Juga Domestik)
“Sistem ini merupakan bagian penting untuk reformasi pajak, membenahi sistem admnistrasi core pajak untuk mencapai kepatuhan pajak dan penerimaan yang lebih baik,” katanya.
Menkeu berpesan agar dalam pelaksanaan proyek ini untuk menjaga tata kelola, integritas proses, integritas sistem, integritas pengadaan, dan eksekusinya nanti.
(Baca juga:Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Buat Impor Vaksin Covid-19)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan penandatanganan dengan dua vendor terpilih yaitu LG CNS untuk kontrak system integrator dan PT Deloitte Consulting untuk Project Management and Quality Assurance dilakukan untuk memperkuat sistem perpajakan.
(Baca juga:Menkeu Ungkap Penyebab Penerimaan Pajak yang Masih Loyo)
“Seluruh upaya yang kita lakukan adalah dalam rangka meng-collect pajak sesuai mandat perundang-undangan yang ada,” jelas Sri Mulyani dalam video virtual, Jumat (11/12/2020).
Menurut Menkeu, modernisasi sistem dan redesign proses bisnis ini diharapkan akan meningkatkan kapabilitas dan kinerja DJP sehingga menyediakan layanan dan pengawasan pajak yang lebih mudah, berkeadilan, dan andal.
(Baca juga:Sebar Insentif Pajak, Menkeu: Tak Hanya untuk Investor Asing Tapi Juga Domestik)
“Sistem ini merupakan bagian penting untuk reformasi pajak, membenahi sistem admnistrasi core pajak untuk mencapai kepatuhan pajak dan penerimaan yang lebih baik,” katanya.
Menkeu berpesan agar dalam pelaksanaan proyek ini untuk menjaga tata kelola, integritas proses, integritas sistem, integritas pengadaan, dan eksekusinya nanti.
(Baca juga:Sri Mulyani Beri Diskon Pajak Buat Impor Vaksin Covid-19)
tulis komentar anda