LPS Tak Sekadar Menjamin, Tapi Juga Memberi Ketenangan

Minggu, 24 Januari 2021 - 18:46 WIB
Sementara itu, selama 5 tahun terakhir, sejak tahun 2016 hingga 2020, rata-rata bank yang dicabut izin usahanya (CIU) sekitar 9 BPR/BPRS per tahun, dengan total bank yang dicabut izin usahanya sebanyak 43 BPR/BPRS . Selama LPS beroperasi, LPS telah melikuidasi 3 BPR yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan yakni BPR Handayani Ciptasehati 18 Desember 2008, BPR Handayani Ciptasejahtera 28 April 2010, dan BPR Dana Niaga Mandiri pada 13 April 2016. Ketiga BPR ini memiliki total aset sekitar Rp11,14 miliar atau sekitar 0,4% apabila dibandingkan dengan total aset BPR di Sulsel per Oktober 2020 yang sebesar Rp2,98 triliun (dari total 30 BPR/BPRS ).



“Jika dilihat dari trennya, selama kurun waktu 5 tahun terakhir, jumlah bank yang dicabut izin usahanya trennya mengalami penurunan. Pada tahun 2016 terdapat 10 bank yang di-CIU, sementara pada tahun 2020 terdapat 8 bank yang di-CIU,” ujarnya.

Untuk terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan nasabah kepada bank, kolaborasi yang sinergis antara pelaku perbankan dan regulator menjadi faktor yang paling penting. Di mana, di satu sisi, bank perlu untuk senantiasa mengedepankan profesionalisme pengelolaan bank melalui tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), praktik manajemen risiko yang andal, transparansi yang memadai, serta memberikan jasa layanan perbankan yang berkualitas tinggi kepada para nasabahnya. Sebagai bagian dari transparansi, bank wajib untuk memberikan informasi kepada nasabahnya mengenai program penjaminan simpanan oleh LPS dan persyaratan 3T-nya.

Kemudian, di sisi lain, diperlukan sinergi yang optimal dari anggota KSSK dalam menjaga stabilitas sistem perbankan, yang antara lain digawangi oleh BI sebagai otoritas moneter dan lender of the last resort, OJK sebagai otoritas regulator dan pengawasan industri perbankan, LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank, serta Kemenkeu sebagai otoritas fiskal.

Dia menjelaskan, pada 2021 LPS memiliki visi menjadi lembaga yang terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.



Sedangkan misi LPS ingin menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah, melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien, melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien dan berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional.

“Dalam rangka menjalankan visi dan misi tersebut, LPS terus melakukan penguatan organisasi baik dari sisi manajerial, research-based policy, sistem informasi dan teknologi yang modern, serta SDM yang berkualitas dan beretos kerja tinggi. Ke depannya akan berkembang menjadi penjamin simpanan dengan mandat risk minimizer, yang tidak hanya menjaga stabilitas sistem perbankan di belakang, namun juga dapat lebih aktif di depan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional,” jelasnya.

Sebagai bagian dari dukungan LPS terhadap program, pemulihan ekonomi nasional (PEN), LPS selama tahun 2020 telah mengeluarkan berbagai respons kebijakan, antara lain relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan berupa tarif denda 0% untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan 6 bulan pertama, dan 0,5% untuk 6 bulan setelahnya, relaksasi penyampaian laporan data SCV, relaksasi penyampaian laporan berkala bank; serta pemangkasan tingkat bunga penjaminan LPS selama tahun 2020 sebesar 150 bps untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR serta sebesar 75 bps untuk simpanan dalam valas di bank umum.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More