LPS Tak Sekadar Menjamin, Tapi Juga Memberi Ketenangan

Minggu, 24 Januari 2021 - 18:46 WIB
Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan, jika besaran maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS sejak Oktober 2008 meningkat dari Rp100 juta per nasabah per bank menjadi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank atau setara dengan 33,8 kali PDB per kapita nasional tahun 2019.



“Rasio ini lebih tinggi dari rata-rata penjaminan di negara-negara lain. Hal ini menunjukkan betapa tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional,” paparnya.

Diungkapkannya, LPS dalam menjalankan tugasnya semisal dalam menangani, jika suatu bank dicabut izin usahanya, maka pihaknya akan mengirim tim ke bank tersebut untuk melakukan resolusi secara cepat, efisien, dan efektif. Tim tersebut antara lain terdiri dari beberapa staf yang khusus menangani klaim penjaminan kepada nasabah, likuidasi aset, IT, dan sosialisasi.

“Tim inilah yang di lapangan akan memastikan bahwa klaim penjaminan kepada nasabah dengan cepat direkonsiliasi dan verifikasi untuk kemudian dibayarkan oleh LPS kepada nasabah bank gagal (dalam ketentuan UU LPS , klaim penjaminan akan dibayarkan tidak lebih dari 90 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha bank. Pada tahun 2020, LPS dapat menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan tahap akhir tidak lebih dari 55 hari). Kemudian tim ini juga akan secara intensif memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada nasabah bank gagal mengenai proses klaim penjaminan simpananannya dari LPS . Dengan demikian, nasabah di lapangan akan merasa tenang karena simpanannya tetap aman meski banknya telah dicabut izin usahanya,” terangnya.

Sementara itu, untuk menjaga agar informasi terkait keberadaan LPS meluas ke masyarakat, maka dilakukan program sosialisasi strategis, yakni LPS secara intensif melakukan program sosialisasi melalui berbagai media mengenai program penjaminan LPS yang membuat nasabah penyimpan di Indonesia aman, tenang, dan pasti dalam mempercayakan uangnya kepada industri perbankan nasional. Sebagai bagian dari program sosialisasi tersebut.



Tak hanya itu, LPS juga menginformasikan kepada masyarakat tentang persyaratan penjaminan simpanan oleh LPS , yang dikenal dengan istilah 3T yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah Tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS /nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank. Serta, nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.

Purbaya mengakui, sejak massif melakukan sosialisasi ke masyarakat, bisa dikatakan jika tren bank yang bermasalah di Indonesia terus menurun walau tetap ada ditemukan bank yang izinnya dicabut.

Berdasaran data LPS sepanjang tahun 2020, terdapat 8 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat (1 bank), Provinsi Jawa Barat (5 bank), dan Provinsi Sumatera Barat (2 bank).
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More