LPS Tak Sekadar Menjamin, Tapi Juga Memberi Ketenangan

Minggu, 24 Januari 2021 - 18:46 WIB
loading...
LPS Tak Sekadar Menjamin, Tapi Juga Memberi Ketenangan
Dua orang berkostum superhero berbincang di tengah acara deklarasi ayo nabung di bank yang diadakan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jalan Jendral Sudirman, Makassar, beberapa waktu lalu. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman
A A A
MAKASSAR - Wajah Rudy Yana, 34 tahun, terlihat cemas. Pikirannya menerawang ke mana-mana, tidak fokus dengan kondisi sekitar setelah mendapat informasi dari media sosial jika bank tempatnya menabung izinnya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) .

Kondisi itu dialaminya medio 2019. Bapak empat anak ini sehari-harinya bekerja sebagai pedagang baju online dan membuka usaha jasa pengiriman barang berlokasi di Jl Kapten Hanafiah Karanganyar, Kecamatan Subang, Jawa Barat. Sejumlah keuntungan yang diperolehnya ditabung dan dideposito di PT Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) Gotong Royong.



Beruntung, rasa panik yang dialaminya tidak berlangsung lama setelah mengetahui segala simpanannya di BPRS itu aman. Itu dikarenakan, BPRS tempatnya menabung masuk dalam bank peserta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) .

“Saya sempat panik, tapi ketika ingat BPRS tempat menabung merupakan bank peserta LPS membuat semakin tenang apalagi proses pencairannya sangat mudah. Saya hanya mengisi form di BPRS kemudian mencairkan uang di bank yang ditunjuk untuk jadi bank pembayar LPS , dan alhamdulillah langsung cair,” ujarnya dalam testimoni yang diberikan dalam laman YouTube LPS_IDIC Official .
LPS Tak Sekadar Menjamin, Tapi Juga Memberi Ketenangan

Pettaji Nambung (72), sedang melakukan video call pembukaan rekening tabungan Bank Syariah Indonesia (BSI) secara online di kios jualan sayurnya, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, 24 Januari 2021 lalu. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sektor lembaga jasa keuangan seperti perbankan masih tinggi di tengah pandemi Covid-19. Foto: SINDOnews/Maman Sukirman

Menurutnya, masyarakat kini tak perlu khawatir menabung di bank karena adanya LPS , apalagi proses penjaminnya bisa dipantau di website LPS .

Rudy Yana bisa memperoleh simpanannya karena LPS telah mengambil alih operasional dan melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPRS tersebut.



Hadirnya LPS menjadi penjamin dana nasabah diperbankan juga dirasakan, Risma, 34 tahun, yang telah menjadi nasabah di BPR Hasamitra, sejak Maret 2019. Menurutnya, dengan adanya LPS , nasabah tidak perlu khawatir dananya raib ketika bank itu bermasalah di kemudian hari.

“Dulu-dulu nasabah khawatir, kalau ada bank bermasalah dananya bisa saja hilang. Kini setelah ada LPS menjamin bank membuat rasa aman menabung di bank tersebut. Makanya, kalau mau menabung di bank saya selalu perhatikan apakah bank itu sudah masuk dalam peserta bank LPS ,” tuturnya.

Apalagi, saat ini sudah sangat mudah diketahui jika bank tersebut masuk dalam penjaminan LPS karena terpasang di pintu maupun di beberapa panflet yang biasa dicantumkan perbankan.

Ketua Dewan Komisioner LPS , Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, LPS yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 (UU LPS) dan beroperasi sejak 22 September 2005, memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.



Dia menjelaskan, pasca disahkannya UU Nomor 9 Tahun 2016 (UU PPKSK), semakin menegaskan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan otoritas resolusi di Indonesia dengan perluasan kewenangan dalam hal penyelesaian dan penanganan bank gagal yang kemudian dilengkapi dengan opsi metode purchase and assumption (P&A) dan brigde bank, serta amanat sebagai penyelenggara program restrukturisasi perbankan (PRP) dalam kondisi krisis sistem keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

“Dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan, LPS berperan dalam menjamin simpanan dari setiap bank yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah negara Republik Indonesia yang meliputi bank umum dan bank perkreditan rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah. Perkembangan terkini menunjukkan, jumlah bank umum per Desember 2020 mencapai 109 bank, sementara BPR/BPRS mencapai 1.670 bank,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai UU LPS , seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR/BPRS, merupakan anggota program penjaminan tanpa terkecuali. Dari total jumlah bank peserta penjaminan tersebut, jumlah rekening yang dijamin oleh LPS pada bulan November 2020 mencapai 99,91% dari total rekening atau setara dengan 344.246.962 rekening.
"Sementara secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin LPS mencapai 51,65% dari total simpanan atau setara dengan Rp3.461,06 triliun,” ujarnya saat dihubungi, baru-baru ini.

Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan, jika besaran maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS sejak Oktober 2008 meningkat dari Rp100 juta per nasabah per bank menjadi sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank atau setara dengan 33,8 kali PDB per kapita nasional tahun 2019.



“Rasio ini lebih tinggi dari rata-rata penjaminan di negara-negara lain. Hal ini menunjukkan betapa tingginya komitmen LPS dalam menjaga kepercayaan deposan bank agar tetap merasa aman, tenang, dan pasti untuk menyimpan uangnya dalam sistem perbankan nasional,” paparnya.

Diungkapkannya, LPS dalam menjalankan tugasnya semisal dalam menangani, jika suatu bank dicabut izin usahanya, maka pihaknya akan mengirim tim ke bank tersebut untuk melakukan resolusi secara cepat, efisien, dan efektif. Tim tersebut antara lain terdiri dari beberapa staf yang khusus menangani klaim penjaminan kepada nasabah, likuidasi aset, IT, dan sosialisasi.

“Tim inilah yang di lapangan akan memastikan bahwa klaim penjaminan kepada nasabah dengan cepat direkonsiliasi dan verifikasi untuk kemudian dibayarkan oleh LPS kepada nasabah bank gagal (dalam ketentuan UU LPS , klaim penjaminan akan dibayarkan tidak lebih dari 90 hari setelah tanggal pencabutan izin usaha bank. Pada tahun 2020, LPS dapat menyelesaikan pembayaran klaim penjaminan tahap akhir tidak lebih dari 55 hari). Kemudian tim ini juga akan secara intensif memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada nasabah bank gagal mengenai proses klaim penjaminan simpananannya dari LPS . Dengan demikian, nasabah di lapangan akan merasa tenang karena simpanannya tetap aman meski banknya telah dicabut izin usahanya,” terangnya.

Sementara itu, untuk menjaga agar informasi terkait keberadaan LPS meluas ke masyarakat, maka dilakukan program sosialisasi strategis, yakni LPS secara intensif melakukan program sosialisasi melalui berbagai media mengenai program penjaminan LPS yang membuat nasabah penyimpan di Indonesia aman, tenang, dan pasti dalam mempercayakan uangnya kepada industri perbankan nasional. Sebagai bagian dari program sosialisasi tersebut.



Tak hanya itu, LPS juga menginformasikan kepada masyarakat tentang persyaratan penjaminan simpanan oleh LPS , yang dikenal dengan istilah 3T yakni simpanan nasabah Tercatat dalam pembukuan bank, nasabah Tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS /nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari bank. Serta, nasabah Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet di bank tersebut.

Purbaya mengakui, sejak massif melakukan sosialisasi ke masyarakat, bisa dikatakan jika tren bank yang bermasalah di Indonesia terus menurun walau tetap ada ditemukan bank yang izinnya dicabut.

Berdasaran data LPS sepanjang tahun 2020, terdapat 8 BPR/BPRS yang dicabut izin usahanya yang berasal dari Provinsi Kalimantan Barat (1 bank), Provinsi Jawa Barat (5 bank), dan Provinsi Sumatera Barat (2 bank).

Sementara itu, selama 5 tahun terakhir, sejak tahun 2016 hingga 2020, rata-rata bank yang dicabut izin usahanya (CIU) sekitar 9 BPR/BPRS per tahun, dengan total bank yang dicabut izin usahanya sebanyak 43 BPR/BPRS . Selama LPS beroperasi, LPS telah melikuidasi 3 BPR yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan yakni BPR Handayani Ciptasehati 18 Desember 2008, BPR Handayani Ciptasejahtera 28 April 2010, dan BPR Dana Niaga Mandiri pada 13 April 2016. Ketiga BPR ini memiliki total aset sekitar Rp11,14 miliar atau sekitar 0,4% apabila dibandingkan dengan total aset BPR di Sulsel per Oktober 2020 yang sebesar Rp2,98 triliun (dari total 30 BPR/BPRS ).



“Jika dilihat dari trennya, selama kurun waktu 5 tahun terakhir, jumlah bank yang dicabut izin usahanya trennya mengalami penurunan. Pada tahun 2016 terdapat 10 bank yang di-CIU, sementara pada tahun 2020 terdapat 8 bank yang di-CIU,” ujarnya.

Untuk terus menjaga dan meningkatkan kepercayaan nasabah kepada bank, kolaborasi yang sinergis antara pelaku perbankan dan regulator menjadi faktor yang paling penting. Di mana, di satu sisi, bank perlu untuk senantiasa mengedepankan profesionalisme pengelolaan bank melalui tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), praktik manajemen risiko yang andal, transparansi yang memadai, serta memberikan jasa layanan perbankan yang berkualitas tinggi kepada para nasabahnya. Sebagai bagian dari transparansi, bank wajib untuk memberikan informasi kepada nasabahnya mengenai program penjaminan simpanan oleh LPS dan persyaratan 3T-nya.

Kemudian, di sisi lain, diperlukan sinergi yang optimal dari anggota KSSK dalam menjaga stabilitas sistem perbankan, yang antara lain digawangi oleh BI sebagai otoritas moneter dan lender of the last resort, OJK sebagai otoritas regulator dan pengawasan industri perbankan, LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan resolusi bank, serta Kemenkeu sebagai otoritas fiskal.

Dia menjelaskan, pada 2021 LPS memiliki visi menjadi lembaga yang terdepan, tepercaya, dan diakui di tingkat nasional dan internasional dalam menjamin simpanan nasabah dan melaksanakan resolusi bank untuk mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan.



Sedangkan misi LPS ingin menyelenggarakan penjaminan simpanan yang efektif dalam rangka melindungi nasabah, melaksanakan resolusi bank yang efektif dan efisien, melaksanakan penanganan krisis melalui restrukturisasi bank yang efektif dan efisien dan berperan aktif dalam mendorong dan memelihara stabilitas sistem keuangan nasional.

“Dalam rangka menjalankan visi dan misi tersebut, LPS terus melakukan penguatan organisasi baik dari sisi manajerial, research-based policy, sistem informasi dan teknologi yang modern, serta SDM yang berkualitas dan beretos kerja tinggi. Ke depannya akan berkembang menjadi penjamin simpanan dengan mandat risk minimizer, yang tidak hanya menjaga stabilitas sistem perbankan di belakang, namun juga dapat lebih aktif di depan dalam menjaga stabilitas sistem perbankan nasional,” jelasnya.

Sebagai bagian dari dukungan LPS terhadap program, pemulihan ekonomi nasional (PEN), LPS selama tahun 2020 telah mengeluarkan berbagai respons kebijakan, antara lain relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan berupa tarif denda 0% untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan 6 bulan pertama, dan 0,5% untuk 6 bulan setelahnya, relaksasi penyampaian laporan data SCV, relaksasi penyampaian laporan berkala bank; serta pemangkasan tingkat bunga penjaminan LPS selama tahun 2020 sebesar 150 bps untuk simpanan dalam rupiah di bank umum dan BPR serta sebesar 75 bps untuk simpanan dalam valas di bank umum.

Kepercayaan Nasabah ke Bank Meningkat Berkat LPS

Ketua Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sulsel, Qurani menuturkan, Perbarindo melihat LPS sangat berperan untk memberikan penjaminan terhadap dana nasabah yang tersimpan dibank khususnya BPR , sehingga nasabah tidak ragu dan khawatir karena simpanannya aman dan dijamin.



“Hadirnya LPS di perbankan tentu semakin meningkatkan kepercayaan masyarakat, sehingga nasabah tidak ragu menyimpan dananya sebab telah dijamin,” tuturnya.

Direktur BPR Kota Makassar ini memaparkan, kehadiran LPS juga meningkatkan kinerja bank untuk memperoleh dana pihak ketiga (DPK), serta memelihara stabilitas sistem perbankan termasuk BPR .

“Sangat disyukuri terjadi peningkatan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan dananya sehingga DPK cenderung meningkat setiap tahunnya, seperti pada kurun waktu tiga tahun terakhir 2018 hingga 2020 terus menunjukkan kinerja sangat baik,” paparnya.

Pada 2018, terjadi peningkatan aset BPR sebesar 8,52 % atau sebesar Rp2,64 triliun, sedangkan kredit meningkat 10,69% atau Rp2,29 triliun. Kemudian, pada 2019 aset BPR sebesar Rp2,92 trilun dan kredit Rp2,55 trilium. Lalu, pada 2020 aset menjadi Rp2,81 triliun atau terjadi perlambatan -3,9 % dan kredit Rp2,4 triliun atau -2,36 %
LPS Tak Sekadar Menjamin, Tapi Juga Memberi Ketenangan

Senada, Direktur Bisnis BPR Hasamitra , I Made Semadi mengungkapkan, sejak menjadi bank peserta LPS 2015 tentunya kerja sama yang terjalin menggiring tren positif di masyarakat agar tidak perlu ragu menyimpan uangnya di bank, karena LPS menjamin simpanan pada seluruh bank konvensional dan bank syariah di wilayah Republik Indonesia, baik bank umum (bank asing, bank campuran, bank swasta nasional, bank pembangunan daerah dan bank milik pemerintah) maupun BPR . Sehingga dengan dijaminnya simpanan pada seluruh bank, diharapkan kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank akan semakin meningkat.

Dia mengatakan, sebagai lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, bank harus mampu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan menjadi bagian yang sangat penting. Sementara itu, nasabah juga harus bijak dan hati-hati dalam mengelola keuangannya.



“Olehnya itu, lembaga penjamin simpanan (LPS) hadir memastikan, bahwa kepercayaan masyarakat terhadap layanan simpanan di perbankan sudah mulai pulih dan terus mengalami perbaikan. Hal tersebut tercermin dari dana pihak ketiga (DPK) serta likuiditas BPR yang stabil bahkan cenderung terus meningkat,” katanya.

Diakuinya kinerja bisnis BPR Hasamitra terus berkembang, seperti pada 2018 tercatat DPK sebesar Rp82,033 miliar lebih, posisi penyaluran kredit Rp208,685 miliar dengan jumlah nasabag 51.277 rekening. Pada 2019, DPK mencapai Rp1,6 triliun lalu kredit sebesar Rp2,2 triliun dengan 55.705 jumlah nasabah. Lalu pada 2020, BPR Hasamitra mampu menghimpun DPK mencapai Rp1,6 triliun lebih dengan posisi kredit Rp2 triliun lebih dan sebanyak 57.515 jumlah nasabah.
(luq)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1558 seconds (0.1#10.140)