LPS Tak Sekadar Menjamin, Tapi Juga Memberi Ketenangan

Minggu, 24 Januari 2021 - 18:46 WIB


Hadirnya LPS menjadi penjamin dana nasabah diperbankan juga dirasakan, Risma, 34 tahun, yang telah menjadi nasabah di BPR Hasamitra, sejak Maret 2019. Menurutnya, dengan adanya LPS , nasabah tidak perlu khawatir dananya raib ketika bank itu bermasalah di kemudian hari.

“Dulu-dulu nasabah khawatir, kalau ada bank bermasalah dananya bisa saja hilang. Kini setelah ada LPS menjamin bank membuat rasa aman menabung di bank tersebut. Makanya, kalau mau menabung di bank saya selalu perhatikan apakah bank itu sudah masuk dalam peserta bank LPS ,” tuturnya.

Apalagi, saat ini sudah sangat mudah diketahui jika bank tersebut masuk dalam penjaminan LPS karena terpasang di pintu maupun di beberapa panflet yang biasa dicantumkan perbankan.

Ketua Dewan Komisioner LPS , Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, LPS yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2004 (UU LPS) dan beroperasi sejak 22 September 2005, memiliki fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya.



Dia menjelaskan, pasca disahkannya UU Nomor 9 Tahun 2016 (UU PPKSK), semakin menegaskan fungsi LPS sebagai otoritas penjamin simpanan dan otoritas resolusi di Indonesia dengan perluasan kewenangan dalam hal penyelesaian dan penanganan bank gagal yang kemudian dilengkapi dengan opsi metode purchase and assumption (P&A) dan brigde bank, serta amanat sebagai penyelenggara program restrukturisasi perbankan (PRP) dalam kondisi krisis sistem keuangan dan terjadi permasalahan sektor perbankan yang membahayakan perekonomian nasional.

“Dalam menjalankan fungsinya sebagai otoritas penjamin simpanan, LPS berperan dalam menjamin simpanan dari setiap bank yang melakukan kegiatan usahanya di wilayah negara Republik Indonesia yang meliputi bank umum dan bank perkreditan rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah. Perkembangan terkini menunjukkan, jumlah bank umum per Desember 2020 mencapai 109 bank, sementara BPR/BPRS mencapai 1.670 bank,” jelasnya.

Menurutnya, sesuai UU LPS , seluruh bank di Indonesia, baik bank umum maupun BPR/BPRS, merupakan anggota program penjaminan tanpa terkecuali. Dari total jumlah bank peserta penjaminan tersebut, jumlah rekening yang dijamin oleh LPS pada bulan November 2020 mencapai 99,91% dari total rekening atau setara dengan 344.246.962 rekening.

"Sementara secara nominal, jumlah simpanan yang dijamin LPS mencapai 51,65% dari total simpanan atau setara dengan Rp3.461,06 triliun,” ujarnya saat dihubungi, baru-baru ini.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More