SNI Produk Vape Disiapkan Tahun Ini, Pelaku Usaha Ingin Ada Regulasi Jelas
Selasa, 09 Maret 2021 - 23:27 WIB
Selain itu, studi Public Health England juga menemukan bahwa alasan utama penggunaan rokok elektrik adalah sebagai upaya untuk berhenti merokok, menjauhi kebiasaan merokok, atau mengurangi kebiasaan merokok. Penelitian tersebut juga menyatakan bahwa isu terkait rokok elektrik sebagai pintu gerbang merokok bagi kelompok di bawah umur tidak dapat dibuktikan.
Hal tersebut disebabkan kebanyakan anak muda yang tidak pernah merokok juga tidak pernah mencoba vape. Hanya antara 0,8% dan 1,3% anak muda yang tidak pernah merokok adalah vapers saat ini.
Saat dihubungi untuk memberikan komentar untuk artikel ini, General Manager RELX International Indonesia, Yudhistira Eka Saputra mengatakan, para pelaku industri sangat mendukung penyusunan peraturan seputar rokok elektrik di Indonesia untuk menjernihkan kesalahpahaman vape dan membantu perokok memahami alternatif yang tersedia.
“RELX sangat mendukung semua rencana Pemerintah untuk mengatur rokok elektrik, regulasi ini harus didasarkan pada temuan ilmiah internasional tentang produk yang sudah beredar,” ujarnya.
Menurut Yudhistira, regulasi ini diharapkan mampu melindungi konsumen dari produk berkualitas rendah dan produk yang belum teruji keamanannya. “Selain melindungi konsumen, regulasi ini tentunya akan mendorong para pelaku industri untuk menghasilkan produk terbaik dan mengedepankan kualitas serta keamanan,” imbuh Yudhistira.
Yudhistira juga menambahkan, bahwa komitmen terhadap kualitas sangat dijunjung tinggi oleh perusahaan. “Produk RELX menggabungkan teknologi-teknologi inovatif yang tidak hanya sesuai, tetapi juga dapat melampaui standar internasional seperti standar AFNOR XP D90-300-3 Prancis, yang telah diakui secara global,” terang dia.
Terlepas dari bentuk regulasi yang akan dikeluarkan Pemerintah, Yudhistira berharap Pemerintah bisa melibatkan pelaku industri dalam proses konsultasi perumusan peraturan. Keterlibatan para pelaku industri diharapkan dapat membantu Pemerintah memahami produk dan juga memastikan bahwa regulasi yang akan dikeluarkan efektif dan seksama.
“RELX siap terlibat dalam pembuatan regulasi ini. Kami berharap pemerintah tidak hanya mengatur cukai tapi juga kualitas, keamanan, serta akses produk. Idealnya semua aspek harus diatur,” imbuhnya.
Salah satu perhatian utama yang disoroti oleh laporan Public Health England adalah kesalahpahaman tentang rokok elektrik yang telah mencegah orang beralih ke produk yang tidak terlalu berbahaya. Karenanya, pemerintah harus berusaha lebih untuk meningkatkan kesadaran tentang profil bahaya rokok elektrik yang lebih sedikit dibandingkan dengan rokok tradisional, sehingga perokok dewasa dapat membuat keputusan yang tepat tentang pilihan mereka untuk beralih ke rokok elektrik.
Hal tersebut disebabkan kebanyakan anak muda yang tidak pernah merokok juga tidak pernah mencoba vape. Hanya antara 0,8% dan 1,3% anak muda yang tidak pernah merokok adalah vapers saat ini.
Saat dihubungi untuk memberikan komentar untuk artikel ini, General Manager RELX International Indonesia, Yudhistira Eka Saputra mengatakan, para pelaku industri sangat mendukung penyusunan peraturan seputar rokok elektrik di Indonesia untuk menjernihkan kesalahpahaman vape dan membantu perokok memahami alternatif yang tersedia.
“RELX sangat mendukung semua rencana Pemerintah untuk mengatur rokok elektrik, regulasi ini harus didasarkan pada temuan ilmiah internasional tentang produk yang sudah beredar,” ujarnya.
Menurut Yudhistira, regulasi ini diharapkan mampu melindungi konsumen dari produk berkualitas rendah dan produk yang belum teruji keamanannya. “Selain melindungi konsumen, regulasi ini tentunya akan mendorong para pelaku industri untuk menghasilkan produk terbaik dan mengedepankan kualitas serta keamanan,” imbuh Yudhistira.
Yudhistira juga menambahkan, bahwa komitmen terhadap kualitas sangat dijunjung tinggi oleh perusahaan. “Produk RELX menggabungkan teknologi-teknologi inovatif yang tidak hanya sesuai, tetapi juga dapat melampaui standar internasional seperti standar AFNOR XP D90-300-3 Prancis, yang telah diakui secara global,” terang dia.
Terlepas dari bentuk regulasi yang akan dikeluarkan Pemerintah, Yudhistira berharap Pemerintah bisa melibatkan pelaku industri dalam proses konsultasi perumusan peraturan. Keterlibatan para pelaku industri diharapkan dapat membantu Pemerintah memahami produk dan juga memastikan bahwa regulasi yang akan dikeluarkan efektif dan seksama.
“RELX siap terlibat dalam pembuatan regulasi ini. Kami berharap pemerintah tidak hanya mengatur cukai tapi juga kualitas, keamanan, serta akses produk. Idealnya semua aspek harus diatur,” imbuhnya.
Salah satu perhatian utama yang disoroti oleh laporan Public Health England adalah kesalahpahaman tentang rokok elektrik yang telah mencegah orang beralih ke produk yang tidak terlalu berbahaya. Karenanya, pemerintah harus berusaha lebih untuk meningkatkan kesadaran tentang profil bahaya rokok elektrik yang lebih sedikit dibandingkan dengan rokok tradisional, sehingga perokok dewasa dapat membuat keputusan yang tepat tentang pilihan mereka untuk beralih ke rokok elektrik.
Lihat Juga :
tulis komentar anda