Awas! LPI Jangan Bernasib Sama dengan Jiwasraya atau Asabri
Kamis, 01 April 2021 - 05:45 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta melakukan pengawasan ketat terhadap dana pengelolaan Lembaga Pengelola Investasi (LPI) atau yang disebut juga dana abadi SWF RI . Sebab, lembaga besutan pemerintah itu tidak berada di bawah pengawasan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, agar LPI tidak menimbulkan kerugian negara seperti kasus Jiwasraya , Asabri atau BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi LPI mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebagai modal awal untuk menjalankan tugasnya.
"LPI tidak diaudit oleh BPK, tetapi ada audit dari akuntan publik. Uangnya dari PMN. Itulah sebabnya ada pengawasan DPR. LPI menjadi mitra baru bagi Komisi XI," katanya dalam diskusi Peluang, Tantangan dan Masa Depan Investasi di Indonesia Pasca Pembentukan LPI, Rabu (31/3).
Kata dia LPI menerapkan, tata kelola secara baik dalam rangka mencegah potensi-potensi yang dapat menghambat proses pemulihan hingga merugikan negara. Pasalnya adanya Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dalam struktur dewan pengawas LPI harus menjadi jaminan agar tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan bisnis yang dilakukan oleh LPI.
“Mereka harus memperhatikan aspek hukum atau legal. Mau tidak mau harus diperkuat karena jangan sampai prestasinya belum terlihat tapi malah kasusnya duluan yang mencuat. Ini tantangan bagi direksi pengelola LPI," bebernya.
Dia meminta kepada para dewan direksi LPI untuk mengambil pelajaran dari kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang sangat merugikan negara.
“Terminologi kerugian negara itu sangat luas pengertiannya di Indonesia apalagi LPI harus bekerja sama dengan pihak asing maupun domestik untuk mengelola proyek yang diberikan negara dan bersumber dari kekayaan negara,” tandasnya.
Baca Juga
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Mukhamad Misbakhun mengatakan, agar LPI tidak menimbulkan kerugian negara seperti kasus Jiwasraya , Asabri atau BPJS Ketenagakerjaan. Apalagi LPI mendapatkan penyertaan modal negara (PMN) sebagai modal awal untuk menjalankan tugasnya.
"LPI tidak diaudit oleh BPK, tetapi ada audit dari akuntan publik. Uangnya dari PMN. Itulah sebabnya ada pengawasan DPR. LPI menjadi mitra baru bagi Komisi XI," katanya dalam diskusi Peluang, Tantangan dan Masa Depan Investasi di Indonesia Pasca Pembentukan LPI, Rabu (31/3).
Kata dia LPI menerapkan, tata kelola secara baik dalam rangka mencegah potensi-potensi yang dapat menghambat proses pemulihan hingga merugikan negara. Pasalnya adanya Menteri Keuangan dan Menteri BUMN dalam struktur dewan pengawas LPI harus menjadi jaminan agar tidak ada kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan bisnis yang dilakukan oleh LPI.
“Mereka harus memperhatikan aspek hukum atau legal. Mau tidak mau harus diperkuat karena jangan sampai prestasinya belum terlihat tapi malah kasusnya duluan yang mencuat. Ini tantangan bagi direksi pengelola LPI," bebernya.
Baca Juga
Dia meminta kepada para dewan direksi LPI untuk mengambil pelajaran dari kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB) yang sangat merugikan negara.
“Terminologi kerugian negara itu sangat luas pengertiannya di Indonesia apalagi LPI harus bekerja sama dengan pihak asing maupun domestik untuk mengelola proyek yang diberikan negara dan bersumber dari kekayaan negara,” tandasnya.
(akr)
Lihat Juga :
tulis komentar anda