Tolak Kenaikan PPN Sembako, Buruh: Ini Sifat Penjajah!

Jum'at, 11 Juni 2021 - 10:50 WIB
Kedua, tax amnesty telah menggadaikan hukum dengan uang demi mengejar pertumbuhan ekonomi. Ini menurutnya sama saja dengan menghukum mereka yang aktif membayar pajak dengan memberikan keringanan melalui pengampunan para maling pajak.

Ketiga, dana dari uang tebusan hasil pengampunan pajak Rp165 triliun dimasukkan dalam APBN Perubahan 2016 adalah dana ilegal atau haram karena sumber dana tersebut jelas-jelas melanggar UUD 1945.



Keempat, dalam UU Pengampunan Pajak dikatakan bagi pegawai pajak atau siapapun yang membuka data para pengemplang pajak dari dana di luar negeri atau repatriasi maupun deklarasi, akan dihukum penjara 5 tahun. Jelas hal ini bertentangan dengan UUD 1945 karena mana mungkin orang yang mengungkap kebenaran justru dibui.

Kelima, dalam UU Pengampunan Pajak disebutkan tidak peduli asal usul dana repatriasi dan deklarasi. Ada kesan yang penting ada dana masuk tanpa mempedulikan dari mana sumbernya. Hal ini berbahaya karena bisa terjadi pencucian uang dari dana korupsi, perdagangan manusia hingga hasil kejahatan narkoba. Dan ini menurutnya melanggar UUD 1945 yang berarti negara melindungi kejahatan luar biasa terhadap manusia.

"KSPI menolak keras rencana kenaikan PPN dan tax amnesty jilid 2. Jika itu dipaksakan, KSPI akan kembali menggugat ke Mahkamah Konstitusi dan melakukan aksi penolakan bersamaan penolakan omnibus law," tegasnya.
(fai)
Halaman :
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More