Aptrindo: Selain Pungli, Sopir Truk Kerap Jadi Korban Pemerasan di Jalan
Senin, 14 Juni 2021 - 11:21 WIB
"Di sisi lain, pemberian uang kepada operator didalam wilayah Pelabuhan, apapun alasannya harus dihentikan dan ini bisa dianggap sebagai suap karena ini terjadi terkait tugas dari petugas BUMN yang mengelola Pelabuhan, dalam hal ini adalah petugas operator crane. Karenanya pemberi dan penerima suap bisa dikenakan sanksi hukum terkait suap," tegasnya.
Tak hanya itu, pihak pengelola pelabuhan, kata Sofyano, juga harus menyampaikan kepada pengguna jasa terkait standar operasional prosedur bongkar muat barang secara detail agar pengguna jasa menjadi paham dan tidak dijadikan celah bagi oknum petugas untuk mengeruk keuntungan pribadi.
"Terkait dengan pelayanan, pihak IPC perlu pula menetapkan dan menyampaikan ke pengguna jasa pelabuhan berapa lama masa pelayanan pemuatan kontainer kepada truk yang sudah masuk jalur antrean. Ini yang harus diawasi ketat oleh manajemen IPC atau JICT," pungkasnya.
Lihat Juga: Menko Airlangga: Semua Kerja 24 Jam Tanpa Libur Keluarkan 17.000 Kontainer Sampai Selesai
(fai)
tulis komentar anda