Usaha Isi Ulang Air Galon Wajib Pahami Aturan Ini, Awas Ada Sanksinya Loh!

Jum'at, 30 Juli 2021 - 05:15 WIB
6. Tutup wadah yang disediakan oleh depot air minum harus polos atau tidak bermerek.

7. Depot air minum tidak diperbolehkan memasang segel atau shrink wrap pada tutup wadah.



Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan tindakan administratif berupa:

1. Teguran lisan

2. Terguran tertulis

3. Penghentian sementara kegiatan

4. Pencabutan izin usaha

Sementara pelanggaran yang berhubungan dengan kepemilikan merek akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan di bidang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI).

Pelanggan diminta melaporkan jika mengalami ketidakpuasan terhadap depot air minum atau kualitas air minum isi ulang yang dibeli.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More