Perpanjangan Insentif Pajak Properti demi Sektor Konsumsi
Selasa, 10 Agustus 2021 - 23:33 WIB
Sementara sektor jasa konstruksi tumbuh sebesar 4,42%, meningkat dari minus 0,79 di triwulan I-2021 (yoy). Selain itu, kredit pemilikan rumah (KPR) dan kredit pemilikan apartemen (KPA) di triwulan II-2021 juga mengalami akselerasi.
"Kredit Konsumsi telah mampu kembali tumbuh positif, Mei (1,3%) dan Juni (1,9%) setelah lima bulan sebelumnya tumbuh negatif. Kredit hunian (rumah tinggal, flat dan apartemen) berkontribusi sekitar 33% dari total kredit konsumsi. Progres pemulihan ini perlu terus dijaga momentumnya," urainya.
Baca juga:Vertikal Rescue Indonesia Berkolaborasi dengan TNI AD Bangun 1.000 Jembatan Gantung
Di sisi lain, investasi atau Penanaman Modal Tetap Bruto (PMTB) pada triwulan II-2021 tumbuh 7,54%, meningkat dari -0,23% di triwulan sebelumnya (yoy). Perbaikan ini didukung oleh pertumbuhan bangunan sebagai kontributor utama pertumbuhan investasi. Peningkatan aktivitas investasi ini sejalan dengan tren positif pertumbuhan konsumsi semen (13,3%), volume impor besi dan baja (44,0%), serta impor barang modal (29,1%).
Positifnya indikator-indikator terkait perumahan pada triwulan II-2021 didorong oleh kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah, yiatu insentif PPN DTP Properti, pelonggaran Loan to Value (LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), subsidi bunga, serta tentunya penurunan kasus Covid-19 pada triwulan II-2021 dan masifnya vaksinasi yang memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Tidak hanya untuk kelas menengah, pemerintah juga terus memperkuat dukungan fiskal untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)” tutup Febrio.
Dukungan fiskal tersebut dilakukan antara lain melalui subsidi bantuan uang muka (SBUM), pembebasan PPN dan pengenaan PPh 1% untuk rumah sederhana dan sangat sederhana untuk rumah pertama bagi MBR, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) perumahan, dan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Pusat Pengelolan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang selanjutkan akan diintegrasikan secara bertahap ke Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
"Kredit Konsumsi telah mampu kembali tumbuh positif, Mei (1,3%) dan Juni (1,9%) setelah lima bulan sebelumnya tumbuh negatif. Kredit hunian (rumah tinggal, flat dan apartemen) berkontribusi sekitar 33% dari total kredit konsumsi. Progres pemulihan ini perlu terus dijaga momentumnya," urainya.
Baca juga:Vertikal Rescue Indonesia Berkolaborasi dengan TNI AD Bangun 1.000 Jembatan Gantung
Di sisi lain, investasi atau Penanaman Modal Tetap Bruto (PMTB) pada triwulan II-2021 tumbuh 7,54%, meningkat dari -0,23% di triwulan sebelumnya (yoy). Perbaikan ini didukung oleh pertumbuhan bangunan sebagai kontributor utama pertumbuhan investasi. Peningkatan aktivitas investasi ini sejalan dengan tren positif pertumbuhan konsumsi semen (13,3%), volume impor besi dan baja (44,0%), serta impor barang modal (29,1%).
Positifnya indikator-indikator terkait perumahan pada triwulan II-2021 didorong oleh kebijakan stimulus dan subsidi yang diluncurkan pemerintah, yiatu insentif PPN DTP Properti, pelonggaran Loan to Value (LTV) Ratio, penurunan risiko Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), subsidi bunga, serta tentunya penurunan kasus Covid-19 pada triwulan II-2021 dan masifnya vaksinasi yang memulihkan kepercayaan masyarakat.
“Tidak hanya untuk kelas menengah, pemerintah juga terus memperkuat dukungan fiskal untuk meningkatkan akses pembiayaan perumahan yang layak huni dan terjangkau bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)” tutup Febrio.
Dukungan fiskal tersebut dilakukan antara lain melalui subsidi bantuan uang muka (SBUM), pembebasan PPN dan pengenaan PPh 1% untuk rumah sederhana dan sangat sederhana untuk rumah pertama bagi MBR, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT), Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) perumahan, dan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola oleh Pusat Pengelolan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) yang selanjutkan akan diintegrasikan secara bertahap ke Tabungan Perumahan Rakyat (TAPERA).
(uka)
tulis komentar anda