Mengejar Penerimaan Negara Harus Dilakukan dengan Berkeadilan
Selasa, 12 Oktober 2021 - 10:06 WIB
Dia menambahkan, apabila tax amnesty jilid II ini diberlakukan, maka tidak perlu diberikan tarif khusus untuk mereka yang secara sukarela melaporkan hartanya.
"Kalau Direktorat Jenderal Pajak menelusuri tarif pajak dengan denda umum itu akan lebih besar potensi yang didapatkan," tambahnya.
Kendati demikian, Faisal melihat dalam UU tersebut terdapat poin yang mencerminkan keadilan perpajakan. Misalnya dari adanya poin yang mengubah bracket pajak orang pribadi (PPh) terendah 5% dari penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta.
Selain itu, pemerintah mengubah tarif dan penambahan lapisan pajak penghasilan orang pribadi menjadi 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.
Faisal memandang, UU HPP tidak terlepas dari langkah pemerintah mencari pendanaan baru untuk mengurangi defisit APBN 2022 dan 2023 yang harus dikembalikan hingga ke level 3%.
Namun, kata dia, aturan ini memiliki dampak yang beragam terhadap lapisan mayarakat, salah satunya yaitu potensi kenaikan harga barang akibat tarif pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022.
Saat ini, kata dia, ‎beberapa negara juga menaikkan tarif PPn. Namun, dia memberikan catatan bahwa pemerintah semestinya memastikan kenaikan PPn tidak menjadi kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.
"Kalau Direktorat Jenderal Pajak menelusuri tarif pajak dengan denda umum itu akan lebih besar potensi yang didapatkan," tambahnya.
Kendati demikian, Faisal melihat dalam UU tersebut terdapat poin yang mencerminkan keadilan perpajakan. Misalnya dari adanya poin yang mengubah bracket pajak orang pribadi (PPh) terendah 5% dari penghasilan kena pajak sampai dengan Rp60 juta.
Selain itu, pemerintah mengubah tarif dan penambahan lapisan pajak penghasilan orang pribadi menjadi 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.
Faisal memandang, UU HPP tidak terlepas dari langkah pemerintah mencari pendanaan baru untuk mengurangi defisit APBN 2022 dan 2023 yang harus dikembalikan hingga ke level 3%.
Namun, kata dia, aturan ini memiliki dampak yang beragam terhadap lapisan mayarakat, salah satunya yaitu potensi kenaikan harga barang akibat tarif pajak penambahan nilai (PPN) menjadi 11% mulai 1 April 2022.
Saat ini, kata dia, ‎beberapa negara juga menaikkan tarif PPn. Namun, dia memberikan catatan bahwa pemerintah semestinya memastikan kenaikan PPn tidak menjadi kontraproduktif dengan pemulihan ekonomi dari dampak pandemi Covid-19.
(ynt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda