Super Ketat!, Pegawai BPKP Wajib Swab Sebelum Masuk Kantor

Sabtu, 20 November 2021 - 10:56 WIB
Juru Bicara BPKP Eri Satriana menerangkan, meskipun sudah terjadi pelonggaran di berbagai lini, namun protokol kesehatan tetap wajib dilaksanakan dengan mewajibkan pegawai untuk melakukan swab antigen. Foto/Dok
JAKARTA - Badan Pengawasan dan Pembangunan (BPKP ) mewajibkan pegawai untuk melakukan swab antigen satu minggu sekali sebelum masuk kantor di bilik Swab Antigen yang telah disiapkan.

Juru Bicara BPKP Eri Satriana menerangkan, meskipun sudah terjadi pelonggaran di berbagai lini, namun protokol kesehatan tetap wajib dilaksanakan. Hal ini menurutnya sebagai upaya mencegah terjadinya kenaikan kasus terutama di lingkungan BPKP.



"Salah satu deteksi dini yang terus digencarkan BPKP dalam mencegah penyebaran Covid 19 salah satunya dengan mewajibkan pegawai pada hari Senin untuk melakukan tes usap sebelum masuk kantor," ujarnya dalam keterangan pers.

Baca Juga: Temuan Investigasi BPKP Jadi Penyebab Turunnya Harga Tes PCR

Eri menjelaskan, kewajiban untuk melakukan tes usap antigen juga berlaku kepada pegawai yang melakukan perjalanan dinas ke luar kota, baik itu sebelum maupun sesudah kembali. Hal tersebut kata Eri, untuk mencegah terjadinya penularan dari luar daerah.

"Sedangkan bagi tamu ataupun pengunjung yang datang ke BPKP wajib menunjukkan hasil swab antigen h-1 atau jika belum maka yang bersangkutan diminta swab di bilik tes sampai hasilnya keluar," terangnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!