Sinergi Kliring Berjangka Indonesia dan Pegadaian di Ekosistem Pasar Fisik Emas Digital
Selasa, 30 November 2021 - 18:50 WIB
Dalam pelaksanaannya, Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka merupakan pasar fisik emas teroganisasi yang menggunakan sarana elektronik dan difasilitasi oleh Bursa Berjangka atau sarana elektronik yang dimiliki oleh pedagang fisik emas digital. Bagi pemilik emas digital, catatan kepemilikannya juga dilakukan secara digital.
Terkait Pasar Fisik Emas Digital, pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, dan dalam teknis pelaksanaanya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Keluarnya regulasi tersebut dalam upaya menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik emas digital di bursa Indonesia.
Adapun emas yang dipedagangkan antara lain emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9% serta memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat. Sedangkan satuan emas dalam berat yang diperdagangkan terdiri dari berbagai jenis, yaitu 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram.
Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan, “Pasar Fisik Emas Digital ini kami proyeksikan ke depan akan menjadi tren investasi bagi masyarakat. Untuk itu, kami juga tengah mengembangkan pemanfaatan Virtual Account, yang kami harapkan bisa menjadi solusi masyarakat dalam kemudahan pembayaran, yang pada akhirnya akan meningkatkan transaksi. Saat ini kami tengah melakukan persiapan dengan beberapa perbankan, seperti BCA dan bank BUMN yang tergabung dalam Himbara”.
Lihat Juga: Dorong Pertumbuhan UMKM Sektor Kriya, Kementerian BUMN Gelar BerKRIYAsi di Jakarta dan Makassar
Terkait Pasar Fisik Emas Digital, pemerintah telah mengatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan No. 119 Tahun 2018 tentang Kebijakan Umum Perdagangan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka, dan dalam teknis pelaksanaanya Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah mengeluarkan Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka. Keluarnya regulasi tersebut dalam upaya menjamin kepastian hukum dan kepastian berusaha perdagangan fisik emas digital di bursa Indonesia.
Adapun emas yang dipedagangkan antara lain emas murni dengan kandungan aurum (au) paling rendah 99,9% serta memiliki sertifikat yang mencakup kode seri emas, logo, dan berat. Sedangkan satuan emas dalam berat yang diperdagangkan terdiri dari berbagai jenis, yaitu 1 gram, 2 gram, 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram, 250 gram, dan 1.000 gram.
Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama PT Kliring Berjangka Indonesia (Persero) mengatakan, “Pasar Fisik Emas Digital ini kami proyeksikan ke depan akan menjadi tren investasi bagi masyarakat. Untuk itu, kami juga tengah mengembangkan pemanfaatan Virtual Account, yang kami harapkan bisa menjadi solusi masyarakat dalam kemudahan pembayaran, yang pada akhirnya akan meningkatkan transaksi. Saat ini kami tengah melakukan persiapan dengan beberapa perbankan, seperti BCA dan bank BUMN yang tergabung dalam Himbara”.
Lihat Juga: Dorong Pertumbuhan UMKM Sektor Kriya, Kementerian BUMN Gelar BerKRIYAsi di Jakarta dan Makassar
(uka)
tulis komentar anda