Butuh Rp3.461 Triliun untuk Turunkan Emisi Karbon, Sri Mulyani Ungkap Peran APBN

Selasa, 22 Februari 2022 - 13:42 WIB
"Dalam UU HPP, kita telah memperkenalkan instrumen baru, yaitu pajak karbon. Ini adalah sebuah instrumen kebijakan untuk bisa mendorong perilaku dari kegiatan ekonomi terutama sektor swasta agar makin menginternalisasikan konsekuensi dari kegiatan ekonominya dalam bentuk emisi karbon di dalam hitungan investasi mereka," ucap Sri Mulyani.



Dengan demikian, Indonesia akan mampu terus menjalankan kegiatan ekonominya, namun dengan kesadaran makin tinggi, penuh, dan konsisten untuk melakukan langkah-langkah nyata mengurangi krisis atau potensi krisis perubahan iklim. Pengenaan pajak karbon ini merupakan sebuah sinyal dan gestur yang kuat, karena ini akan menjadi sebuah pelengkap dari mekanisme pasar karbon.

"Dengan adanya pajak karbon dan mekanisme pasar karbon, kita akan terus mendorong inovasi teknologi dan investasi yang lebih efisien dan konsisten. Dalam konteks ini, maka kebijakan fiskal harus terus diadaptasikan, bagaimana nantinya sumber pendanaan yang dari pajak karbon digunakan sebagai dana atau sumber dana bagi investasi yang makin ramah lingkungan," paparnya.

"Sehingga ini akan menimbulkan akselerasi terhadap investasi-investasi yang makin ramah lingkungan, yang kemudian menjadi sinyal yang sangat penting dari sisi policy dan arah kebijakan. Karena ini adalah tools baru, Kemenkeu akan berkomunikasi dan berdiskusi dengan seluruh stakeholder termasuk dunia usaha, bagaimana instrumen ini dipergunakan sehingga bisa meningkatkan appetite investasi di bidang ramah lingkungan, low carbon emission, menurunkan emisi karbon, dan secara ekonomi tetap sustainable," pungkasnya.
(akr)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More