Akan Digugat ke MK, Asosiasi Pengusaha Batu Bara Dukung Penuh UU Minerba

Rabu, 01 Juli 2020 - 12:42 WIB
Lebih lanjut dia juga mengaku terus melakukan konsolidasi dengan Kementerian ESDM untuk pembuatan peraturan pelaksanaannya. Beberapa kali pertemuan disebutnya telah dilakukan. "Kami sebagai asosiasi pelaku usaha juga siap bila dibutuhkan dalam proses gugatan di MK," ujarnya.

Pada agenda yang sama, Pengamat Hukum Energi dan Pertambangan Universitas Tarumanagara Ahmad Redi akan mengajukan gugatan UU Minerba ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya bila uji formil diloloskan MK berarti seketika UU tersebut dibatalkan. Namun bila ditolak akan dilanjutkan dengan uji materiil. "Setelah diundangkan oleh Menkumham, gugatan langsung kami daftarkan ke MK. Bila langsung diterima uji formil, berarti tidak perlu uji materiil," ungkap Redi dalam acara yang sama.

Menurutnya pengesahan revisi UU Minerba lemah baik dari sisi formalitas maupun substansi. Sebab tidak memenuhi kriteria carry over atau pembahasan yang dapat dilanjutkan dari DPR periode 2014-2019 ke 2019-2024. Selama proses revisi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga tidak dilibatkan sejak awal pembahasan.

Redi menyebut sejumlah poin aturan yang bermasalah. Antara lain soal jaminan perpanjangan izin, khususnya untuk KK dan PKP2B dan perubahan statusnya menjadi IUPK. Selain itu juga terkait perizinan usaha minerba yang dinilai menjadi sentralistik, serta soal pengolahan dan pemurnian. Dia juga menilai revisi UU Minerba tidak menempatkan prioritas kepada BUMN dan BUMD dalam pengusahaan KK dan PKP2B. "Regulasi ini dipaksakan dengan alasan yang lemah," tandasnya.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!