Amankan Penerimaan Negara, Ini Trik Bea Cukai Berantas Peredaran Rokok Elektrik Ilegal

Rabu, 26 Oktober 2022 - 19:59 WIB
Secara kasat mata, pita cukai 2022 memiliki warna dasar kertas kemerahan, serat kasat mata berwarna jingga dan merah muda, serta cetakan pita cukai asli terlihat jelas dan tajam. Serat kasat mata pada pita cukai asli dapat dicungkil menggunakan jarum dan akan berubah warna menjadi hijau setelah diolesi cairan chemical sensitize A.

Lemudian akan muncul bercak-bercak berwarna biru dan hitam pada permukaan pita cukai setelah diolesi chemical sensitize B. Sementara jika menggunakan holoreader atau holodetector, keaslian pita cukai dapat diketahui jika pita cukai berhasil terbaca alat dan dinyatakan valid.

“Seluruh jajaran Bea Cukai berkomitmen untuk bergerak bersama dalam upaya pencegahan dan pengawasan untuk menekan peredaran BKC ilegal demi mengamankan penerimaan negara di bidang cukai. Salah satu bentuk upaya preventif adalah penerapan kegiatan sosialisasi dan workshop identifikasi pita cukai. Sementara bentuk upaya represif berupa penindakan terhadap REL ilegal,” ujar Hatta.

Hatta mengungkapkan bahwa upaya penindakan terhadap REL ilegal telah dilaksanakan di enam unit vertikal Bea Cukai, yaitu Bea Cukai Ngurah Rai, Soekarno Hatta, Kantor Pos Pasar Baru, Kupang, serta Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta dan Banten. Atas penindakan ini, total barang hasil penindakan (BHP) periode 2020-2022 mencapai 34.980 buah.

Pada tahun 2022, telah dilaksanakan 13 penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai Ngurah Rai, Soekarno Hatta, dan Kantor Pos Pasar Baru, dengan total BHP mencapai 5.400 buah.

Dalam mengawasi peredaran rokok elektrik ilegal, tentunya Bea Cukai tidak bisa bekerja sendirian, diperlukan kerja sama segenap pihak, seperti asosiasi, gabungan pengusaha, dan masyarakat. Masyarakat dapat membantu pencegahan peredaran REL ilegal dengan melaporkan pada email pengaduan.beacukai@customs.go.id atau melalui contact center Bravo Bea Cukai 1500225.



“Masyarakat juga dapat melaporkan adanya peredaran REL ilegal melalui media sosial Bea Cukai seperti Instagram @beacukairi, Twitter @beacukaiRI, dan Facebook Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” pungkas Hatta.
(uka)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More