Mudah dan Cepat, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Senin, 07 November 2022 - 14:04 WIB
4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas.

5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.

6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.

Selanjutnya, untuk mencarikan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), perhatikan langkah-langkah berikut ini:

1. Buka aplikasi JMO di smartphone kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.

2. Pada halaman Jaminan Hari Tua pilih menu Klaim JHT.

3. Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT maka akan muncul 3 centang hijau kemudian klik selanjutnya.

4. Pilih salah satu sebab klaim kemudian klik selanjutnya.

5. Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika data sudah benar silahkan pilih sudah.

6. Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan yang tertera pada layar.

7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif dan klik selanjutnya.

8. Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya.

9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data dan apabila data sudah benar silakan klik konfirmasi.

10. Proses pengajuan klaim JHT selesai.

11. Apabila ingin mengetahui proses klaim maka dapat membuka menu tracking klaim.

Jika pekerja memiliki waktu luang dan ingin mencarikan secara langsung atau offline maka mendatangi langsung kantor cabang terdekat dari domisili. Kemudian, temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT.

Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan. Kemudian scan kode QR yang tersedia di kantor cabang, isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.

Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan dan jika sudah mendapatkan notifikasi, peserta menunjukkan notifikasi tersebut kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.



Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai. Dan kemudian manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More