Mudah dan Cepat, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Senin, 07 November 2022 - 14:04 WIB
4. Dokumen yang dikirim akan segera diverifikasi dan konfirmasi oleh petugas.
5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Selanjutnya, untuk mencarikan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), perhatikan langkah-langkah berikut ini:
1. Buka aplikasi JMO di smartphone kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua pilih menu Klaim JHT.
3. Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT maka akan muncul 3 centang hijau kemudian klik selanjutnya.
4. Pilih salah satu sebab klaim kemudian klik selanjutnya.
5. Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika data sudah benar silahkan pilih sudah.
6. Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan yang tertera pada layar.
5. Status pengajuan klaim akan diinformasikan kepada peserta melalui kontak yang telah dicantumkan sebelumnya, baik email, WhatsApp, maupun nomor HP.
6. Terakhir, selama masa tunggu pencairan dana, peserta dapat melakukan pelacakan di alamat https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Selanjutnya, untuk mencarikan dana JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), perhatikan langkah-langkah berikut ini:
1. Buka aplikasi JMO di smartphone kemudian pilih menu Jaminan Hari Tua.
2. Pada halaman Jaminan Hari Tua pilih menu Klaim JHT.
3. Jika memenuhi syarat pengajuan klaim JHT maka akan muncul 3 centang hijau kemudian klik selanjutnya.
4. Pilih salah satu sebab klaim kemudian klik selanjutnya.
5. Lakukan pengecekan data kepesertaan, jika data sudah benar silahkan pilih sudah.
6. Lakukan swafoto dengan klik ambil foto dengan ketentuan yang tertera pada layar.
tulis komentar anda