Mudah dan Cepat, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign
Senin, 07 November 2022 - 14:04 WIB
7. Lengkapi data NPWP dan rekening yang aktif dan klik selanjutnya.
8. Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya.
9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data dan apabila data sudah benar silakan klik konfirmasi.
10. Proses pengajuan klaim JHT selesai.
11. Apabila ingin mengetahui proses klaim maka dapat membuka menu tracking klaim.
Jika pekerja memiliki waktu luang dan ingin mencarikan secara langsung atau offline maka mendatangi langsung kantor cabang terdekat dari domisili. Kemudian, temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT.
Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan. Kemudian scan kode QR yang tersedia di kantor cabang, isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan dan jika sudah mendapatkan notifikasi, peserta menunjukkan notifikasi tersebut kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai. Dan kemudian manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
8. Pada halaman rincian saldo JHT akan muncul rincian saldo yang akan dibayarkan, kemudian klik selanjutnya.
9. Lakukan pengecekan ulang keseluruhan data dan apabila data sudah benar silakan klik konfirmasi.
10. Proses pengajuan klaim JHT selesai.
11. Apabila ingin mengetahui proses klaim maka dapat membuka menu tracking klaim.
Jika pekerja memiliki waktu luang dan ingin mencarikan secara langsung atau offline maka mendatangi langsung kantor cabang terdekat dari domisili. Kemudian, temui petugas dan katakan ingin melakukan pencairan manfaat JHT.
Petugas akan mengarahkan ke kode QR untuk proses pencairan. Kemudian scan kode QR yang tersedia di kantor cabang, isi data awal, seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal. Selanjutnya, unggah dokumen persyaratan dan jika sudah mendapatkan notifikasi, peserta menunjukkan notifikasi tersebut kepada petugas kantor cabang untuk mendapatkan nomor antrean.
Proses lanjutan akan dilakukan di kantor cabang tersebut sampai dengan proses wawancara selesai. Dan kemudian manfaat JHT akan dicairkan melalui nomor rekening bank yang telah dilampirkan.
Lihat Juga :
tulis komentar anda