Mudah dan Cepat, Ini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Setelah Resign

Senin, 07 November 2022 - 14:04 WIB
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign terbilang mudah dan cepat. Foto/Ilustrasi
JAKARTA - Cara mencairkan Badan Pengelola Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ( BPJS Ketenagakerjaan ) setelah resign atau mengundurkan diri harus diketahui setiap pekerja. Salah satu dana BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan setelah resign adalah jaminan hari tua ( JHT ).

Baca juga: Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan

Dana yang dicairkan bisa digunakan untuk berbagai keperluan, seperti membuka usaha. Dana JHT merupakan hak pekerja karena berasal dari potongan gaji sebesar 5,7%.

Jumlah dana JHT nantinya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya. Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Waktu pencairan dana JHT sempat heboh karena harus menunggu usia 56 tahun. Akhirnya pemerintah mengembalikan ke aturan lama, sehingga pencarian dana JHT tak perlu menunggu usia 56 tahun. Selain itu, dana JHT kini juga lebih cepat dan mudah dicairkan karena bisa dilakukan secara offline dan online.



Sebelum mencairkan dana JHT, pekerja harus memenuhi sejumlah persyaratan, yaitu peserta mencapai usia pensiun 56 tahun atau peserta mengundurkan diri atau peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.

Selanjut, pekerja harus menyiapkan sejumlah dokumen untuk mencairkan dana JHT, yaitu

-Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

-KTP

-Kartu Keluarga

-Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak

-Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif

-Foto Diri terbaru (tampak depan)

-Formulir Pengajuan JHT

-NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo di atas Rp50.000.000).

Untuk mencairkan dana JHT secara online melalui situs BPJS Ketenagakerjaan, pekerja harus melakukan langkah-langkah sebagai berikut:

1. Buka website antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Pastikan syarat dan ketentuan telah disiapkan dan klik 'berikutnya'.

3. Isi data pekerja, pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, dan konfirmasi data pengajuan.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More